Pertamina Kurangi Kuota BBM Lamsel

Pertamina Kurangi Kuota BBM Lamsel

SPBU Wajib Utamakan Kendaraan Umum

KALIANDA – Ulah Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) ‘nakal’ yang mengutamakan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) diwilayah Lampung Selatan membuat Pertamina mengambil langkah tegas. Pertamina dikabarkan menurunkan kuota premium hingga 10 persen pada tahun 2019 ini. Selain itu juga didengungkan keputusan populer bahwa setiap SPBU wajib mengutamakan kendaraan umum dalam pelayanannya.           Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Disdagperin Lamsel Gita Margaretha, berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak Pertamina terkait keluhan masyarakat soal maraknya pengecoran BBM di sejumlah SPBU, Minggu (11/8).           Menurutnya, terdapat empat poin penting yang disampaikan Pertamina kepada pihak SPBU. Diantaranya, penurunan kuota BBM jenis Premium di Lamsel berdasarkan kebijakan pusat hingga 10 persen dan solar sampai dengan 37 persen. Sehingga, jatah bensin bersubsidi di wilayah Khagom Mufakat ini hanya 60.916 kilo liter.           “Semoga bisa membuat para pelaku usaha SPBU jera dengan dampak pengecoran BBM yang dilakukan. Dengan begitu, pasokan BBM bersubsidi mereka kemungkinan bisa dikembalikan normal seperti semula,” ungkap Gita melalui sambungan telepon.           Selain itu, yang tidak kalah penting lainnya dalam point tersebut berbunyi SPBU wajib mengutamakan pelayanannya kepada kendaraan umum. Serta, membatasi pengisian pada masing-masing kendaraan sesuai kapasitas tanki pada kendaraan umum. Jika melakukan pembelian dengan menggunakan jeriken, wajib memiliki rekomendasi khusus dari pihak Pertamina.           “Setelah mengeluarkan kebijakan ini, informasinya dari pihak Pertamina bakal turun dan mengevaluasi SPBU yang masih bandel. Kita tunggu saja langkah mereka. Karena, mereka (Pertamina’red) akan memberikan informasi kepada kita (Disdagperin’red) saat melakukan evaluasi nanti,” bebernya.           Lebih lanjut dia mengatakan, pihak Pertamina juga bakal mengambil langkah kongkret untuk menstabilkan penyaluran BBM hingga sampai ke tangan konsumen. Diantaranya, dengan menentukan batas maksimum pengisian BBM pada masing-masing kendaraan sesuai dengan jenisnya.           “Pertamina juga bakal turun ke bawah untuk memberikan sosialisasi kepada para pengecer BBM tentang legalitas penjualan BBM. Semoga, kita berharap Pertamina bisa segera mengimplementasikan apa yang sudah mereka sampaikan ini,” pungkasnya.           Sebelumnya diberitakan, usai menerima laporan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan, terkait marak pengecoran BBM disejumlah SPBU yang meresahkan konsumen. Pertamina dikabarkan bakal turun tangan mengentaskan permasalahan ini. Disdagperin Lamsel pun memastikan telah meneruskan hasil laporan masyarakat yang berkaitan dengan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU. Bahkan, pihak Pertamina mengaku segera menindaklanjuti informasi tersebut dalam waktu dekat. Kepala Bidang Perdagangan Disdagperin Lamsel Gita Margaretha menegaskan, keterbatasan kewenangan dibidang perdagangan tidak membuatnya kehilangan akal dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah kerjanya. Sebab, jika dibiarkan berlarut persoalan itu bakal menimbulkan dampak yang negatif. “Laporan sudah saya kirim ke Pertamina dan Pemprov Lampung. Bahkan, setelah saya konfirmasi langsung ke pihak Pertamina mereka akan segera turun dan menyampaikan hasil nya kepada kami,” ungkap Gita kepada Radar Lamsel, Rabu (7/8) lalu. (idh)

 

Sumber: