Dua Ribuan KPM Undur Diri dari PKH
Validasi KPM dan BPNT Dikanalisasi via Musdes
KALIANDA – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan mengklaim sosialisasi mengenai status penerima program PKH berhasil. Buktinya, hingga pertengahan Agustus ini, sebanyak 2.200 PKM telah keluar atau exit secara mandiri dari penerima program bantuan itu. Dinsos menyebut jumlah itu masih akan bertambah seiring kesadaran masyarakat. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dul Kahar, AP.M.si, mengatakan jumlah penerima PKH di Lampung Selatan berjumlah 59.000 KPM. Jika melihat jumlah itu, KPM yang telah keluar baru menyetuh 3 persen lebih. Tapi jumlah itu menjadi rekor karena jumlah KPM yang telah exit merupakan yang terbesar se-Provinsi Lampung. “Itu jumlah terbesar di Lampung yang sudah exit mandiri selama 2019,” kata Dul Kahar saat menyampaikan sosialisasi program pangan di kantor Camat Kalianda, Senin (12/8) kemarin. Namun Dul Kahar tak mengetahui secara pasti jumlah KPM yang mampu atau sudah kaya. Dinsos, kata Dul Kahar, terus berupaya mengetuk hati KPM yang kaya-kaya mengundurkan diri. Menurutnya, exit mandiri akan sukses bila masyarakat yang kaya ikut sadar akan statusnya sebagai KPM yang dilabeli miskin. “Kita tidak tahu berapa jumlahnya. Tapi kita ketuk hatinya, supaya yang kaya-kaya ini sadar diri. Kita juga sudah menyebar label (miskin’red), tapi ada juga yang belum,” ujarnya. Mantan Camat Natar ini melanjutkan, Dinsos masih memiliki cara agar masyarakat kaya mengundurkan diri sebagai KPM. Caranya dengan menyuarakan Undang-Undang Fakir Miskin. Dul Kahar menegaskan hal itu bukan ancaman. Tetap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggarnya bisa dikenakan ancaman pidana yang serius. “Kita selalu sosialisasikan tentang UU Fakir Miskin. Kalau mereka (KPM) tetap tidak mau keluar, berarti mereka bohong. Kenapa seperti itu, karena mereka jelas melakukan pemalsuan,” katanya. Hal lain yang menjadi atensi Dinsos Lamsel adalah pelanggaran administrasi. Dul Kahar menyatakan bahwa kartu KPM yang dibawa oleh pendamping adalah sebuah pelanggaran, apalagi memberikan pin rekening. Dul Kahar mengatakan itu masuk dalam pidana. Menurutnya, bisa saja buku rekening dibawa oleh pendamping, tapi dengan syarat untuk keperluan dan kepentingan si penerima. “Jangan buat yang aneh-aneh, jangan ada modus. Nanti dia bisanya (belanja) di warung itu saja, giliran mau gesek ke warung-warung lain tidak bisa. Saya minta jangan ada yang seperti itu,” katanya. Disisi lain program BPNT dan PKH masih menyisakan sejumlah polemik. Terkait keluarga penerima manfaat (KPM) salah satunya. Ini terungkap saat pertemuan masyarakat, aparatur desa, Pemerintah Kecamatan Penengahan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di sosialisasi program pangan yang digelar di aula kantor Camat Penengahan, Senin (12/8) kemarin. Dalam sosialisasi itu, sejumlah warga mempertanyakan mekanisme dan status masyarakat yang berhak menerima dua program bantuan dari Kementerian Sosial itu. Mereka mengaku belum tahu pasti seperti apa kriteria masyarakat yang wajib menerima dua bantuan tersebut. Bahkan, warga menguak kabar jika aparatur desa berperan dalam menetapkan masyarakat yang menjadi KPM. Namun, hal itu mendapat bantahan dari aparatur desa yang menyebut bahwa data penerima bantuan itu langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat. Data awal tersebut muncul dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Itu (ucapan aparatur desa) benar. Data awal dari BPS, jadi dipastikan memang banyak yang salah. Itulah fungsinya validasi. Data yang sekarang diminta diverifikasi bersama-sama,” kata Plt. Kasi Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Lamsel, Yunizar. Yunizar melanjutkan, pendamping akan memvalidasi ulang daftar penerima program BPNT dan PKH. Dalam pelaksanaannya, desa diminta membantu pendamping dalam graduasi itu. Karena, kata dia, tidak mungkin pendamping mengeluarkan KPM tanpa sepengetahuan pemerintah desa. “Jadi harus didampingi. Peserta bisa dikeluarkan dengan cepat, hanya butuh waktu 5 menit. Tapi harus sesuai dan mendapat persetujuan dari pemerintahan desa,” katanya. Sementara itu, Kabid Jamos Dinsos Lamsel, Reni Silalahi, S.E.,M.M, mengatakan bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti mekanisme tentang penyaluran BPNT melalui Bulog. Dalam hal ini, Polres Lamsel akan bertugas memantau pengawasan penyaluran BPNT. Bahkan sebelum penyaluran itu dilakukan. “Pak Wakapolres Lamsel (Kompol. Listiyono, S.IK) itu sebagai ketua satgasnya. Beliau sekarang sudah bergerak, sudah memantau pengawasan penyaluran BPNT. Jadi sekarang lebih ketat,” katanya. Camat Penengahan, Erdiyansyah, S.H.,M.M, mengatakan bahwa proses validasi antara KPM dan pemerintah desa akan dilakukan melalui musdes (musyawarah desa). Pria yang akrab disapa Erdi ini melanjutkan, musdes akan melibatkan semua elemen. “Semua, termasuk aparat penegak hukum. Dengan begitu, proses validasi akan berjalan lebih aman tanpa timbulnya kericuhan,” ucapnya. (rnd)Sumber: