DPMPPTSP Lamsel: Jumlah SPBU tak Sampai 100

DPMPPTSP Lamsel: Jumlah SPBU tak Sampai 100

Buntut Pengurangan Jatah BBM Akibat Ulah Pengecor

KALIANDA – Upaya penertiban terhadap Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) di daerah yang melayani pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) sepertinya akan sulit dilakukan dengan alasan rentan jarak dan kewenangan. Satuan kerja (satker) yang menangani urusan perizinan di daerah hanya sebatas mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selebihnya, urusan pengawasan dan sepenuhnya berada ditangan Pertamina. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan mengaku, hanya sebatas mengeluarkan SIUP dan kewenangannya tak lebih dari itu. “Kami hanya mengeluarkan SIUP saja untuk urusan pendirian usaha SPBU. Selebihnya tidak ada kewenangan dari kami. Apalagi urusan teknis. Semua ada di Pertamina,” ungkap Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Lamsel Pramudya Wardana mendampingi Kepala DPMPTSP Martoni Sani, Senin (12/8) kemarin. Dia menjelaskan, kewenangan izin usaha SPBU merupakan kewenangan yang tersebar pada berbagai instansi terkait. Antara lain, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PT. Pertamina. Izin yang diperlukan, imbuhnya, izin usaha niaga dari Pemerintah Pusat sebagai syarat bagi badan usaha yang hendak melakukan usaha niaga BBM, izin dari PT. Pertamina sebagai pemegang lisensi BBM di Indonesia, dan izin pendirian dari Pemerintah Daerah dan Pengawasan perizinan usaha SPBU dapat dilakuakan oleh Pemerintah Pusat dengan cara meminta laporan kemajuan usaha secara priodik. “PT. Pertamina yang langsung melakukan pengawasan dengan melalui program SPBU bersertifikat PASTI PAS untuk menjaga kualitas dan kuantitas dari BBM yang dijual serta pelayanan dari SPBU dan melalui program pemasangan RFID pada SPBU dan kendaraan untuk memantau penggunaan BBM. Pemerintah Daerah hanya melakukan pengawasan melalui instrumen yang berupa instrumen preventif dan instrumen represif yang tujuannya untuk melindungi hak masyarakat dan lingkungan sekitar SPBU. Jadi, urusan teknis mengenai pengecoran ada di Pertamina,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, diwilayah kerjanya tercatat kurang dari 100 SPBU yang resmi terdaftar. Hal itu diketahui berdasarkan SIUP yang telah diterbitkan OPD tersebut. “Tidak banyak SPBU yang ada di wilayah kita. Jumlah pastinya saya tidak hapal karena ada di kantor. Yang jelas, jumlah totalnya tidak sampai 100 SPBU diwilayah kita se-Lamsel,” pungkasnya.           Menanggapi maraknya pengecor BBM disejumlah SPBU yang ada dikabupaten ini, konsumer BBM premium tak sedikit yang ngedumel lantaran jarang sekali kebagian BBM premium karena ulah pengecor. “ Nggak pernah kebagian lagi BBM premium. Kalaupun ada di SPBU ya antreannya panjang, yang antre juga bukan masyarakat umum. Melainkan pengecor dengan motor yang tanki nya sudah dipermak sedimikian rupa untuk mengangkut BBM dengan jumlah banyak,” ungkap pelanggan SPBU21.355.136, Kelurahan Way Urang Kalianda. Perbincangan wanita berhijab dengan petugas SPBU baru diwilayah itupun ditangkap Radar Lamsel. Wartawan koran ini terlibat dalam perbincangan singkat pada Minggu (11/8) malam lalu. Wanita itu mengeluhkan bilamana sepeda motornya diisi dengan BBM jenis pertalite maka kekhawatiran akan mogok jadi momok baginya. “ Kalau diisi pertalit, motor sering berebet dan mogok. Nggak tahu kenapa, sedangkan kalau pakai premium nggak berebet. Heran juga, kalau sudah gitu mau nggak mau diisi pertamax saja sekalian dengan harga yang lebih mahal memang,” ungkap wanita itu. Apakah masih sering datang para pengecor di SPBU 21.355.136? pelayan SPBU tak menampiknya. Ia bahkan maklum terhadap aktivitas para pengecor di SPBU yang kerap dijumpai. “ Ya, namanya juga SPBU bang. Kalau soal ada pengecor wajar-wajar saja sih. Kita juga nggak bisa ngelarang,” ujar petugas yang identik dengan seragam kerja merah ini.           Sebelumnya diberitakan, ulah Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) ‘nakal’ yang mengutamakan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) diwilayah Lampung Selatan membuat Pertamina mengambil langkah tegas. Pertamina dikabarkan menurunkan kuota premium hingga 10 persen pada tahun 2019 ini. Selain itu juga didengungkan keputusan populer bahwa setiap SPBU wajib mengutamakan kendaraan umum dalam pelayanannya.           Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Disdagperin Lamsel Gita Margaretha, berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak Pertamina terkait keluhan masyarakat soal maraknya pengecoran BBM di sejumlah SPBU, Minggu (11/8).           Menurutnya, terdapat empat poin penting yang disampaikan Pertamina kepada pihak SPBU. Diantaranya, penurunan kuota BBM jenis Premium di Lamsel berdasarkan kebijakan pusat hingga 10 persen dan solar sampai dengan 37 persen. Sehingga, jatah bensin bersubsidi di wilayah Khagom Mufakat ini hanya 60.916 kilo liter.           “Semoga bisa membuat para pelaku usaha SPBU jera dengan dampak pengecoran BBM yang dilakukan. Dengan begitu, pasokan BBM bersubsidi mereka kemungkinan bisa dikembalikan normal seperti semula,” ungkap Gita melalui sambungan telepon. (idh/ver)

Sumber: