Pasar Inpres Kalianda Lolos Uji Tera
KALIANDA – Direktorat Jenderal Perlindungan konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi, melalui Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) telah selesai melaksanakan uji tera di pasar Inpres Kalianda. Hasilnya, alat ukur takar timbangan dan perlengkapan (UTTP) milik pedagang sembako dan pedagang ikan di pasar kebanggaan masyarakat Kalianda ini dinyatakan lolos ujian. Timbangan pedagang yang lolos ditandai dengan label dari pihak BSML. Uji tera itu didasari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 60/MDAG/PER/8/2016 tanggal 18 Agustus 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standarisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kemendag. Dalam uji tera ini, BSML melakukannya di semua jenis timbangan. Mulai dari timbangan neraca, timbangan elektronik, timbangan duduk, timbangan gantung, dan meteran kain. Tujuan uji tera ini dilakukan agar pasar Inpres Kalianda menjadi pasar tertib ukur tahun 2019. “Ya, jadi kita ini masuk dalam ujian. Mudah-mudahan pasar Inpres masuk dalam pasar berstatus tertib ukur tahun 2019,” kata Plt. Kepala UPT Pasar Inpres Kalianda, Ella Agustianus, saat ditemui di kantornya, Selasa (13/8) kemarin. Ella meyakini pasar Inpres Kalianda akan meraih status itu. Hampir 100 persen pedagang di pasar Inpres mengikuti uji tera ini. Hasilnya pun sangat bagus. Semua timbangan pedagang sudah teruji, dan tidak ada yang melenceng dari takarannya. Hasil ini menegaskan bahwa pasar Inpres akan menjadi pasar yang tertib alat ukur timbang. “Hasilnya akan diketahui sepekan kemudian. Tapi apapun hasilnya, yang jelas uji tera ini membuat jual-beli antara konsumen dengan pedagang menjadi lebih sehat. Tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya. Uji tera oleh BSML telah dilaksanakan sejak 23 Juli 2019 lalu. BSML, kata Ella, menilai hasil uji tera di pasar Inpres Kalianda menyentuh angka 105 persen. Selain di pasar Inpres Kalianda, pasar Waymegat, dan pasar Natar juga mengikuti uji tera ini. Ella berharap ketiga pasar itu bisa meraih predikat tertib ukur di tingkat nasional. (rnd)
Sumber: