Belum Ada Pengajuan Izin SUTET
PIK Baru Sebatas Mengurus IMB Gardu Induk
KALIANDA – Rencana pembangunan Sistem Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PT. PLN (Persero) merupakan bagian dari proyek nasional percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Namun, Pemkab Lampung Selatan memastikan saat ini kegiatan itu masih dalam tahapan sosialisasi oleh pihak terkait kepada masyarakat yang terdampak pada pembangunan. Kepala DPMPTSP Lampung Selatan Martoni Sani mengungkapkan, PIK telah dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) RI nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas perpres nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan PIK. Bahkasn, saat ini pihak PLN baru mengurus izin pendirian bangunan (IMB’red) untuk kebutuhan gardu induk dan kantor operasional. “Kalau setahu kami belum sampai pada tahapan pembangunan SUTET. Baru sebatas gardu induk dan kantor operasional yang berada di wilayah Jatiagung, Sidomulyo dan Ketapang,” ungkap Martoni kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Selasa (13/8) kemarin. Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan IMB gardu induk dengan alasan berbagai persyaratan belum dilengkapi oleh PLN. “Belum ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dari DLH. Kalau kami, selagi persyaratan lengkap bakal kita proses IMB nya. Terlebih ini merupakan program nasional yang sudah dituangkan dalam perpres,” imbuhnya. Namun demikian, pihaknya meminta PLN untuk memberikan sosialisasi secara gamblang terhadap masyarakat yang terdampak pada pembangunan PIK tersebut. Sehingga, proyek strategis dibidang ketenagalistrikan ini bisa berjalan sesuai dengan perencanaannya. “Karena seperti kita ketahui bersama wilayah kita termasuk daerah yang kekurangan energi listrik. Harapannya, dengan selesainya PIK ini maslah listrik bisa tertangani. Apalagi, dalam perpres itu juga ada point yang mengatur tentang RTRW di daerah. Apabila ada solusi untuk pemindahan jalur PIK, bisa segera menyesuaikan,” tutupnya. Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel Feri Bastian menjelaskan, sejauh ini dinas yang ia pimpin baru mengeluarkan SPPL untuk 3 bangunan kantor operasional PLN yang terkait dengan proyek nasional tersebut. Diantaranya berada di wilayah Natar, Tanjungbintang dan Sidomulyo. “Kalau yang dipermasalahkan oleh warga Jatiagung mengenai penolakan pembangunan SUTET kami belum sampai sejauh itu. Karena sosialisasinya ada di ranah PLN. Karena ada beberapa titik yang nantinya bakal digunakan untuk menara serta jalan jaringan,” ungkap Feri Bastian. Dia menjelaskan, berbagai item yang akan dilakukan pada proyek nasional PIK itu memiliki berbagai persyaratan berbeda. Selain SPPL, DLH juga berkewenangan untuk mengeluarkan UKL-UPL dalam hal jalan jaringan. “Tapi, sejauh ini yang baru diurus oleh PLN adalah SPPL kantor operasionalnya. Selain itu belum ada informasi yang masuk kepada kami. Mungkin mereka masih melakukan sosialisasi di bawah,” jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, kekhawatiran warga Jatiagung mengenai dampak radiasi menara SUTET yang melintas diatas warga bisa diantisipasi oleh pihak perusahaan. Yakni, dengan cara memastikan kestabilan jaringan yang dilalui kabel. Serta, memilih lokasi yang strategis dalam pendirian menara. “Dampak nya ada dua yakni radiasi elektronik dan manusia. Untuk radiasi elektronik tidak begitu dikhawatirkan selama jaringannya stabil tidak naik turun. Itu PLN harus bisa memastikannya supaya masyarakat merasa aman. Dampak keduanya itu kalau menara rubuh menimpa pemukiman warga. Maka, lokasi menara harus ditentukan dengan tepat,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, gelombang penolakan warga RT 25 Desa Wayhui Kecamatan Jatiagung perihal rencana pembangunan SUTET oleh PLN, memantik perhatian Camat Jati Agung Jhoni Irzal. Bersama unsur tripika, Jhoni langsung menemui warga di Perumahan Griya Wayhuwi, untuk mencari solusi terbaik dari setiap gesekan yang muncul diwilayah kerjanya. Buah dari pertemuan itu, Uspika Jatiagung berencana mengundang PLN untuk membahas dampak yang terjadi bila pembangunan SUTET terealisasi. Menurut Jhoni, kepentingan masyarakat adalah hal utama sehingga jika ada yang dirugikan dari rencana pembangunan Sistem Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PT. PLN (Persero) maka pihaknya juga akan melakukan protes. \"Saya sebagai camat berdiri didepan masyarakat, jika memang hanya merugikan maka akan kami tolak,\" ungkapnya saat menemui perwakilan warga dan aparat Desa Wayhuwi, Senin (12/8). (idh)Sumber: