Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Pemilik Sabu

Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Pemilik Sabu

GEDONGTATAAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap Dian Isroni, warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
 
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba pada Senin (12/08) tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 589/ VIII / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 12 Agustus 2019.
 
Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran  melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap  tersangka Dian Isroni yang sedang berada di dalam rumah. 
 
\"Dari hasil penggeledahan oleh anggota, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,  serta tiga bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu,\" ungkap Kapolres, kemarin.
 
Terhadap temuan tersebut, imbuh Kapolres, tersangka berikut barang bukti dibawa kekantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan tiga bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berukuran bear.  Selain itu, barang bukti lainya berupa satu unit handphone merk vivo warna putih, satu unit handphone merk nokia warna hitam, satu buah dompet warna merah hitam, serta satu lembar bukti transfer bank bca.
 
\"Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1)  Sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,\" tutup Kapolres. (Esn)

Sumber: