Buang Sampah Sembarangan, 5 Orang Disanksi
JATI AGUNG – Jika anda punya kebiasaan buang sampah sembarangan. Maka jangan pernah mempraktikan prilaku negatif semacam itu di Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung. Kemarin, lima orang warga Desa Wayhuwi, dihukum membersihkan lingkungan akibat buang sampah sembarangan. Hukuman itu disematkan lantaran Desa Wayhui sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) nomor 08 tahun 2016 tentang sanksi bagi pelaku buang sampah sembarangan. Sekretaris Desa (Sekdes) Wayhuwi Cecep Supriadi mengatakan, kelima warga tersebut kedapatan melanggar Perdes oleh aparat desa yang sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) disepanjang Jalan Airan Raya, Kecamatan Jati Agung. Akibat tepergok oleh aparatur desa, kelima warga itu menjadi pelanggar Perdes perdana didesa itu. Sebab, sejak dibuatkan Perdes yang mengurusi maslahat sampah. Baru kali ini Pemdes Wayhui mendapati pelanggaran. \"Iya betul kami menerapkan Perdes, seharusnya pelanggar Perdes itu mesti membayar denda Rp 2,5 juta. Namun setelah dipertimbangkan maka dijatuhkan hukuman bersih-bersih,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Rabu (14/8). Menurutnya, sebagai desa yang sangat perhatian dengan persoalan sampah maka pihaknya menitikberatkan masalah sampah sebagai prioritas. \"Apalagi kami punya BUMDes yang juga bergerak dibidang pengangkutan sampah,\" tuturnya. Cecep menambahkan, maslahat sampah sangatlah kompleks. Bahkan setiap sudut di desa itu sangat diperhatikan kebersihannya. \"Apalagi dampak dari sampah ini kan banyak, kalau buangannya sembarangan maka akan mengakibatkan banjir dan penyakit tentunya,\" kata dia. Dia berharap, setelah adanya tindakan tegas terhadap pelanggar Perdes sampah membuat warga lainnya lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. \"Harapannya juga warga yang lain bisa menegur bahkan memberi pengertian kepada warga lainnya yang masih terbiasa membuang sampah sembarangan,\" harap Cecep. (kms)
Sumber: