DPRD Setujui Ranperda APBD-P 2019
GEDONGTATAAN - Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019. Dimana dalam perubahan tersebut secara total pendapatan setelah perubahan mengalami kenaikan sejumlah Rp.73,076 Milyar lebih dari sebelum perubahan yakni sejumlah Rp.1,291 Triliyun lebih. Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir mengatakan, penyebab terjadinya perubahan APBD Kabupaten Pesawaran dikarenakan ketidaksesuaian proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus dimasukkan dalam anggaran tahun anggaran 2019. Untuk itu ia mengaharapkan dengan disahkannya APBD Perubahan TA 2019 dapat dilaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan rencana dan tepat sasaran. \"Dengan dipedomani serta sesuai KUA PPAS yang sudah disahkan sebelumnya,\" ujar Nasir saat memimpin sidang paripurna, Rabu (14/8). Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2019 telah disesuaikan dengan arah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Daerah dan dibahas dalam rapat DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah dilaksanakan bersama. \"Dengan disetujuinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini maka akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi yang selanjutnya akan diterbitkan penetapan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019,\" jelasnya. Untuk itu, Dendi mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah khususnya pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan dan juga dalam hal pengelolaan pengeluaran anggaran harus memperhatikan dan selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis dan taat serta patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \"Kesemuanya itu dalam rangka untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pesawaran Bumi Andan Jejama yang kita cintai ini,\" imbuhnya. Diketahui dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 pendapatan setelah perubahan direncanakan sejumlah Rp.1,364 Triliyun lebih atau mengalami kenaikan sejumlah Rp.73,076 Milyar lebih dari sebelum perubahan sejumlah Rp.1,291 Triliyun lebih. Kemudian Struktur Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sejumlah Rp. 1,366 Triliyun lebih atau mengalami kenaikan sejumlah Rp. 27,596 Milyar lebih dari sebelum perubahan sejumlah Rp. 1,339 Triliyun lebih. \"Berdasarkan perhitungan tersebut diatas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami defisit sejumlah Rp. 2,526 Milyar lebih,\" terangnya. Sedangkan ntuk Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan mengalami perubahan dari semula sejumlah Rp. 48,006 Milyar lebih berkurang sejumlah Rp. 45,480 Milyar lebih sehingga terdapat selisih sejumlah Rp. 2,526 Milyar lebih. \"Dengan demikian pembiayaan netto tersebut cukup untuk menutupi defisit anggaran sejumlah Rp. 2,526 Milyar lebih,\" tandasnya. (Rus)
Sumber: