PT. HMA Mundur, BLU Branti II Ambil Alih Parkir Bandara
NATAR – PT. HMA tiba-tiba mundur sebagai pengelola parkir Bandara Raden Inten II. Pasca kemunduran itu Badan Layanan Umum (BLU) Branti II disiapkan sebagai penggantinya. Keputusan tersebut secara tidak langsung menggugurkan kewajiban PT.HMA untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kedepan. HMA tak sanggup membayar pajak sebesar 30 persen ke Pemkab, perusahaan itu berdalih tak ada keuntungan dari pengelolaan parkir bandara lantaran per tahunnya diklaim setor ke negera sebesar Rp 350 juta. Setidaknya hal itulah yang disampaikan Kepala UPBU Radin Inten Asep Kosasih saat menggelar rapat bersama perwakilan Pemkab Lamsel dan PT. HMA di ruang rapat UPBU Branti, Kamis (15/8). Asep mengatakan surat pengunduran diri dari PT HMA sebagai pengelola parkir telah dilayangkan ke pihaknya pada Rabu (14/8) lalu. \"Suratnya masuk tanggal 14 Agustus 2019,\" ujarnya. Setelah PT. HMA mundur, pihaknya akan segera menyiapkan tim khusus untuk mengelola parkir sendiri atau dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Branti II. \"Iya kalau dikelola oleh UPBU yang notabene adalah plat merah (pemerintah) maka tidak ada kewajiban membayar pajak daerah,\" terangnya. Ia menjelaskan, pihak UPBU sangat mendukung upaya Pemkab Lamsel untuk menggali potensi pajak dari sektor pajak di Branti II namun keputusan mundurnya PT HMA diluar kendali mereka. \"Kami sebagai UPBU tidak memiliki kewenangan apapun terkait pembayaran pajak oleh pihak swasta yang bekerjasama dengan bandara, termasuk PT HMA,\" jelas dia. Sementara itu, perwakilan PT HMA Heri mengaku tidak sanggup untuk membayar pajak yang dibebankan kepada pihaknya, sebab selama ini perusahaan yang ia pimpin selalu mengalami kerugian di sektor parkir bandara. \"Kami bukan tidak mau, tetapi faktanya urusan parkir ini selalu merugi. Sebulan saja harus menyetor ke negara Rp 350 juta jadi sangat tidak mungkin jika harus setor pajak daerah 30 persen sementara keuntungan saja tidak ada,\" tegasnya. Ia berharap, Pemkab Lamsel bisa memahami kondisi perusahaannya sehingga tidak terjadi lagi komunikasi yang keliru terkait urusan pajak parkir. Disisi lain, Kepala BP2RD Lamsel Badruzzaman mengaku sangat menghormati keputusan tersebut, namun pihaknya akan mempelajari kembali terkait potensi PAD di sektor parkir tersebut. \"Kami memaklumi hal itu, saya berharap salinan pengunduran diri PT HMA juga diberikan kepada kami agar ada keyakinan bahwa perusahaan tersebut benar-benar mundur, kalau bisa putusan dari Kementrian Perhubungan langsung,\" tuturnya. Kemudian tambah dia, pihaknya akan mempelajari kembali aturan terkait retribusi parkir yang dilakukan oleh pihak BLU UPBU Branti II, apakah bisa masuk kedalam retribusi parkir di tingkat daerah. \"Ya semua akan kami pelajari dulu, semoga ada solusinya,\" pungkas dia. (kms)
Sumber: