Mundur Bukan Berarti Tunggakan Lunas!
![Mundur Bukan Berarti Tunggakan Lunas!](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Plt-Kepala-BPPRD-Lamsel-Badruzzaman.jpg)
PT. HMA Wajib Lunasi Pajak Rp106 Juta ke Pemkab Lamsel
KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan bakal menagih tunggakan pajak parkir di Bandara Raden Inten II saat dikelola PT. HMA. Meskipun pihak rekanan itu dipastikan telah mengundurkan diri, namun kewajiban menyetorkan pajak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Plt Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman mencatat, pajak parkir yang harus dikeluarkan oleh PT. HMA pada periode Bulan Juli 2019 sebesar Rp106.000.000. Angka tersebut merupakan pungutan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Akan tetap kita tagih sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kita tetap akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan merapatkan nya terlebih dahulu,” ungkap Badruzaman kepada Radar Lamsel, Minggu (18/8) kemarin. Dia menerangkan, pihaknya sejak lama telah berupaya merancang regulasi untuk memungut pajak parkir di Bandara Raden Intan. Namun, baru terealisasi pada Juli setelah mendapatkan balasan surat dari pemerintah pusat terkait persoalan tersebut. “Kalau tidak kita pungut, siapa yang akan menutupnya. Karena, itu sudakh masuk dalam laporan PAD kita di tahun ini. Akan sangat disayangkan kalau tidak kita kejar. Apalagi, memang baru dimulai pada Juli kemarin setelah dapat surat balasan dari pemerintah pusat,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, PT. HMA saat ini tidak lagi mengelola parkir bandara. Dengan begitu, otomatis pengelolaan parkir diambil alih oleh manajemen Bandara Raden Inten II. “Jadi yang mengelola parkir sekarang bukan PT HMA. Tapi sudah manajemen Bandara Raden II. Tapi, kita akan tetap melakukan pemungutan pajak parkir sesuai dengan ketentuannya,” tukasnya. Sementara itu, dilansir dari www.radarlampung.co.id (Radar Group) memberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memantau pengelolaan parkir di Bandara Internasional Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel). Hal ini tetap dilakukan lembaga anti rasuah tersebut meskipun PT. Hesadiwanto Mandiri Air (HMA) sebagai pengelolaan parkir bandara Internasional tersebut telah menyatakan mundur melalui surat yang diajukan Rabu (14/8) lalu. Hal ini disampaikan anggota Satuan Tugas Koordinator Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Wilayah III, Friesmount Wongso mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemantauan. Sebenarnya, PT HMA cukup menggunakan tapping box, hal ini sudah menyelesaikan persoalan pajak parkir di bandara. “Ya sebenarnya PT HMA itu pakai tapping box saja sudah selesai, tidak perlu pusing lagi berapa jumlah kendaraan masuk, ya bayar pajaknya,” kata Fries sapaannya melalui sambungan telpon selulernya, Kamis (15/8) lalu. Usai menyatakan diri mundur, Fries mengatakan pihaknya tetap akan memantau pihak pengelola parkir selanjutnya. Memang jika pengelolaan jatuh ke tangan Bandara, tetap harus dipantau. Karena yang ditakutkan, mundurnya PT HMA hanyalah modus di tengah persoalan pajak parkir. “Kalau bandara mau mengelola silahkan, tapi harus dilihat benar-benar bandara atau bukan. Kalau dikelola Kemenhub atau badan layanan usaha tidak (ditarik parkir). Namun dilihat dulu lah, jangan-jangan akal bulus saja. Kan kesepakatan perusahaan itu informasinya, lagi pula ada pihak-pihak yang terlibat didalamnya mulai mantan orang bandara dan pejabat. Ya kami takutkan ini kamuflase tapi ternyata dibelakang ini masih terus terjadi,” ujar Fries. Fries melanjutkan, sebagai tindaklanjut pencegahan pihaknya bakal kembali melakukan supervisi melalui Kementerian untuk mendorong pendataan kendaraan agar terekam dengan baik. “Ya nanti akan kami supervisi kembali Kementerian untuk mereka registrasi agar kendaraan bisa terekam lebih baik. Kami pastilah mantau dan untuk daerah, prinsipnya sebagai fungsi pencegahan itu mentriger daerah untuk pemerintahan lebih baik,” tandasnya. Disinggung soal sisa tunggakan pajak PT HMA, Fries mengatakan masih bisa dilakukan penagihan. Apalagi persoalan pajak ini sendiri tidak bisa ditawar, karena ada peraturan yang mengaturnya. “Kalau KPK sendiri, kalau Pemkab Lamsel minta supervisi untuk penagihan potensi penerimaan daerah yang bisa digali, KPK bisa bantu dorong saja,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, PT. HMA tiba-tiba mundur sebagai pengelola parkir Bandara Raden Inten II. Pasca kemunduran itu Badan Layanan Umum (BLU) Branti II disiapkan sebagai penggantinya. Keputusan tersebut secara tidak langsung menggugurkan kewajiban PT.HMA untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kedepan. HMA tak sanggup membayar pajak sebesar 30 persen ke Pemkab, perusahaan itu berdalih tak ada keuntungan dari pengelolaan parkir bandara lantaran per bulan diklaim setor ke negera sebesar Rp 350 juta. Setidaknya hal itulah yang disampaikan Kepala UPBU Radin Inten Asep Kosasih saat menggelar rapat bersama perwakilan Pemkab Lamsel dan PT. HMA di ruang rapat UPBU Branti, Kamis (15/8). Asep mengatakan surat pengunduran diri dari PT HMA sebagai pengelola parkir telah dilayangkan ke pihaknya pada Rabu (14/8) lalu. \"Suratnya masuk tanggal 14 Agustus 2019,\" ujarnya. (idh)Sumber: