BPPRD Kirim SKPD ke PT. HMA

BPPRD Kirim SKPD ke PT. HMA

KALIANDA – Berbagai upaya bakal dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan untuk menagih pungutan pajak parkir kepada PT. Hesadiwanto Mandiri Air (HMA) rekanan pengelola parkir Bandara Raden Inten II yang saat ini sudah resmi mundur. Terlebih, bukti pungutan pajak parkir berupa Surat Pungutan Pajak Daerah (SKPD) periode Bulan Juli 2019 sebesar Rp106.000.000 sudah terbit pada 15 Agustus 2019, lalu.           Plt Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman menegaskan, pihaknya bakal melakukan penagihan pungutan pajak kepada PT. HMA sesuai dengan mekanisme yang ada. Yakni, dengan melampirkan bukti pungutan pajak parkir berdasarkan pendapatan obyek pajak setiap periodenya.           “Bukti pungutan pajak parkir Bandara Raden Intan II ini akan kami sampaikan melalui surat kepada PT. HMA sebagai pengelola yang saat ini sudah mundur. Angka Rp106 juta itu kita peroleh berdasarkan aturan yaitu 30 persen dari penghasilan parkir wajib masuk PAD,” ungkap Badruzzaman di Kantor Bupati Lamsel, Senin (19/8) kemarin.           Jika pihak perusahaan sebagai rekanan tidak membayar kewajibannya, imbuh Badruzzaman, maka akan diberikan surat peringatan (SP) kepada yang bersangkutan. “Kita masih mengupayakan tindakan preventif. Kita jalankan sesuai aturannya. Kalau masih tidak mau mengeluarkan pajaknya, maka tindakan tegas bakal kita tempuh,” tambahnya.           Disamping itu, lanjut dia, BPPRD bakal melakukan koordinasi dengan jajaran terkait agar persoalan ini bisa segera selesai. Termasuk dengan jajaran KPK dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.           “Pajak senilai Rp106 juta ini cukup lumayan untuk penambahan PAD di sektor pajak parkir. Jadi, apapun upaya dan jalan terbaiknya akan kami tempuh selama tidak melanggar aturan. Apalagi, kita sekarang ini memang menagih hak Lamsel di sektor pajak parkir,” pungkasnya.           Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan bakal menagih tunggakan pajak parkir di Bandara Raden Inten II saat dikelola PT. HMA. Meskipun pihak rekanan itu dipastikan telah mengundurkan diri, namun kewajiban menyetorkan pajak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.           Plt Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman mencatat, pajak parkir yang harus dikeluarkan oleh PT. HMA pada periode Bulan Juli 2019 sebesar Rp106.000.000. Angka tersebut merupakan pungutan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.           “Akan tetap kita tagih sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kita tetap akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan merapatkan nya terlebih dahulu,” ungkap Badruzaman kepada Radar Lamsel, Minggu (18/8) lalu. (idh)

Sumber: