Sekretariat DPRD Salurkan Dana Jasa Pengabdian

Sekretariat DPRD Salurkan Dana Jasa Pengabdian

GEDONGTATAAN - Sekretariat DPRD Pesawaran saat ini telah menyelesaikan proses pembayaran uang jasa pengabdian bagi 45 orang anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 yang telah berakhir pada 20 Agustus kemarin. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah nonor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Sekretaris DPRD Pesawaran, Nawang Nugroho melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Chairuddin, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dalam pemerintah tersebut diberikan kepada pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau yang telah mengakhiri masa baktinya. Besaran uang jasa pengabdian tersebut disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan masing-masing yakni masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 bulan uang representasi. Kemudian masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan uang representasi. Sedangkan untuk masa bakti sampai dengan 3 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 bulan uang representasi. Kemudian masa bakti sampai dcngan 4 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 bulan uang representasi serta masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi.  \"Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Namun dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat, lanjutya maka tidak diberikan uang jasa pengabdian,\" ujarnya, Rabu (21/8). Diketahui, uang representasi ketua DPRD provinsi sendiri setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota. Dimana uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.  \"Uang representasi Anggota DPRD provinsi sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupatcn/kota sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota,\" tandasnya. (Rus)

Sumber: