Bagian Hukum Susun Propemperda Tahun 2020
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 27-08-2019,13:31 WIB
GEDONGTATAAN - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pesawaran memberikan limit paling lambat akhir minggu ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa pembuatan produk hukum daerah untuk segera menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah.
\"Kita libatkan semua unsur perangkat daerah sesuai urusan masing-masing. Dan dalam rakor tadi sudah disepakati, agar segera mengajukan usulan ranperda paling lambat akhir minggu ini,\" ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Jenny Ricardo usai rakor penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 di Regency Hotel, Pringsewu pada Senin (26/8).
Dikatakan, draft usulan ranperda tersebut nantinya akan dituangkan dalam Propemperda tahun 2020. Sehingga, nantinya masing-masing dapat menganggarkan penyusunan ranperda tersebut pada APBD Tahun Anggaran 2020 mendatang.
\"Kita inventarisir itikan setiap OPD untuk menyusun ranperda, baik baru maupun revisi sesuai urusan masing-masing,\" ucapnya.
Menurut mantan Plt. Camat Negerikaton ini, beberapa ranperda yang akan disusun pada APBD 2020 mendatang seperti ranperda tentang pemberantasan narkoba yang disusun oleh Badan Kesbangpol; ranperda yang berkaitan dengan Undang-undang No 6/2014 tentang desa dan propemperda lainnya.
\"Dan itu (Propemperda,Red) diluar perda wajib seperti ranperda APBD, ranperda APBB Perubahan,\" singkatnya.
Diketahui pada rakor yang dimotori oleh Bagian Hukum tersebut dihadiri beberapa OPD seperti Kesbangpol; BPKAD; Badan Pendapatan Daerah; BKPSDM; Bappeda; Dinas PMD; Dinas PP&PA; Dinas PP&KB; Dinas Pertanian; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Perikanan; Dinas Pariwisata; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas PRKP; Dinas Perhubungan; Dinas PMPTSP; Dinas Pol. PP; Bagian Tapem serta Bagian Administrasi Pemerintahan Desa. (Rus)
Sumber: