10 Desa di Palas Belum Setor PBB-P2

10 Desa di Palas Belum Setor PBB-P2

PALAS – Sebanyak sepuluh desa di Kecamatan Palas belum mrealisasikan setoran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).           Padahal jika dihitung secara global hasil realisasi penyetoran pajak PBB-P2 untuk di Kecamatan Palas masih tergolong rendah, sebesar 14,99 persen.           Hal tersebut diungkapkan oleh Petugas Khusus PBB Kecamatan Palas, Gunawan. Dia mengaku, total 21 desa di Kecamatan Palas hingga saat ini masih terdapat 10 desa yang belum melakukan penyetoran pajak PBB.           “Sampai dengan saat ini masih ada 10 desa yang realisasinya nol persen, karena belum melakukan entri ke Bank Lampung untuk menyetorkan hasil penagihan pajak,” kata Gunawan kepada Radar Lamsel, Rabu (28/8).           Gunawan meyebutkan ke sepuluh desa tersebut antara lain, Desa Sukamulya, Pematangbaru, Sukaraja, Tanjungsari, Bandanhurip, Mekarmulya, Rejomulyo, Bumidaya, Bumirestu, dan Desa Bumiasih.           Dijelaskan Gunawan, sepuluh desa yang belum melakukan penyetoran tersebut disebabkan kerena petugas pajak di desa tersebut lamban untuk menyetorkan hasil penagihan pajak ke Bank Lampung.           “Realisasi masih nol persen bukan karena petugas pajaknya tidak melakukan penagihan kepada masyarakat. Tapi mereka (Petugas pajak’red) lambat utuk mengentri hasil tagihan ke Bank Lampung,” paparnya.           Gunawan juga mengungkapkan, hingga saat ini realisasi pajak PBB-P2 dua di Kecamatan Palas masih rendah. Hanya 14,99 persen atau sebesar Rp 148,6 juta dari ketetapan pajak yang mencapai Rp 991,8 juta.           “Sampai dengan saat ini capaian masih 14,99 persen. Harapan kami sepuluh desa tersebut segera menyetorkan tagihan pajak, sehingga realisasi penagihan pajak Kecamatan Palas akan meningkat,” terangnya.           Sementara itu, Camat Palas Rika Wati, S.STP, MM mengaharapkan bagi desa yang sudah melakukan pengihan pajak untuk segera merealisasikan penyetoran pajak ke Bank Lampung.           “Kalau sudah ditagih diharapkan segera disetorkan. Karena ini dapat memicu penyalah gunaan hasil penagihan pajak oleh aparatur desa,” pungkasnya. (vid)

Sumber: