Tujuh Puskesmas Jalani Re-Akreditasi

Tujuh Puskesmas Jalani Re-Akreditasi

KALIANDA – Tujuh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Lampung Selatan tengah menjalani re-akreditasi. Meski secara keseluruhannya telah menyandang akreditasi, penilaian ulang yang dilakukan rutin setiap tiga tahun sekali ini untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.           Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lamsel dr. Diah Anjarini menegaskan, tujuh puskesmas yang tengah menjalani re-akreditasi meliputi puskesmas rawat inap (PRI) maupun puskemas biasa. Diantaranya, adalah PRI Tanjungsari, PRI Sidomulyo, PRI Penengahan, PRI Katibung, Puskesmas Karanganyar, Puskesmas Merbaumataram dan Puskesmas Tanjungsari.           “Secara keseluruhan, 26 puskesmas kita sudah menyandang gelar akreditasi dengan berbagai tingkatan berbeda sesuai hasil penilaian. Seperti halnya 7 puskesmas yang di re-akreditasi ini ada yang telah menyandang akreditasi utama dan madya. Tapi, setiap 3 tahun sekali wajib di akreditasi ulang,” ungkap Diah kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Kamis (29/8) kemarin.           Dia menjelaskan, pelaksanaan re-akreditasi puskesman mengacu pada Amanat Permenkes nomor 46 Tahun 2015 yang menegaskan, bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap 3 tahun sekali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi. Akan tetapi, imbuhnya, setiap puskesmas wajib terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. “Tentunya kita ingin semua pelayanan puskesmas di wilayah kita terus meningkat. Re-akreditasi ini jadi salah satu langkah kita mempertahankan pelayanan medis itu sendiri,” bebernya. Lebih lanjut dia mengatakan, gelar akreditasi yang telah disandang sebelumnya belum bisa menjadi patokan dalam pelayanan medis setiap puskesmas. Sebab, jika terdapat kelalaian dalam penanganan sehari-hari bahkan indikator lainnya menurun bisa jadi gelar akreditasi yang telah disandang dicabut. “Semuanya tergantung dari hasil penilaian tim saat re-akreditasi ini. Maka, semua puskesmas harus berjuang dan meningkatkan pelayanan di segala sektor. Karena, bisa jadi status akreditasinya anjlok atau bahkan tidak punya status akreditasi karena terdapat kekurangan dalam pelayanan medis,” pungkasnya. (idh)

Sumber: