Proyek Keponakan Kadishut Lampung Disoal

Proyek Keponakan Kadishut Lampung Disoal

KTH Hijau Lestari Bakal Tuntut CV.RAA ke Ranah Hukum

SRAGI – Ketidakberesan hasil pengerjaan proyek pembangunan track hutan mangrove di Dusun Kualajaya, Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi menjurus ke ranah hukum.            Adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Hijau Lestasri sebagai pengelola kawasan konservasi hutan mangrove yang siap menempuh jalur hukum apabila CV. Rejeki Anugerah Abadi (RAA) tidak bertanggungjawab untuk memperbaiki track tersebut.           Selain mengultimatum rekanan, KTH Hijau Lestari juga akan menuntut rekanan yang memakai pasir disekitar mangroove untuk material pembangunan. Hal itu dinilai telah sebagai pengrusakan wilayah konservasi kasawasan hutan mangrove.           Ketua KTH Hijau Lestari, Rizal mengatakan, hingga saat ini kelompoknya masih menunggu pertanggung jawaban dari pihak rekanan untuk memperbaiki jalan track wisata hutan mangrove yang telah dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi.           “Kami masih menunggu itikad baik dari pihak rekanan untuk memperbaiki jalan track dibangun dengan asal-aslan ini. Tapi sampai  saat ini belum juga ada,” ujar Rizal kepada Radar Lamsel, Minggu (1/9).           Rizal juga mengungkapkan, kelompoknya tidak menerima jika pihak rekanan yang menyalahkan masyarakat telah melakukan pengrusakan jalan track tersebut. Sebab, kerusakan jalan yang terus terjadi hingga saat ini disebabkan kesalahan rekanan sendiri yang melaksanakan pembangunan jalan tak sesuai dengan spesifikasi dan standar.           “Kami enggak terima kalau masyarakat yang dituduh merusak jalan ini. Yang salah pemborongnya (Rekanan’red) membangun jalan dengan material tidak sesuai standar. Salah satunya dengan menggunakan air laut,” ungkapnya.           Rizal menerangkan, sebagai perwakilan masyarakat setempat yang menolak hasil pembangunan jalan tersebut. Pihaknya tak segan akan menempuh jalur hukum, mengadukan rekanan ke pihak kepolisian.           Selain dituntut, melaksanakan pembangunan jalan yang tak sesuai dengan spesifikas. Rekanan juga akan dituntut telah melakukan pengrusakan hutan mangrove, dengan mengggali pasir selama pengerjaan pembangunan jalan berlangsung.           “Kami siap turun meminta tanda tangan masyarakat yang menolak hasil pembangunan ini. Kami meminta sebelum diserahterimakan rekanan harus melakukan perbaikan, atau meninggalkan uang perbaikan. Kalau tidak, kami tak segan akan menupuh jalur hukum,” tuturnya. Rizal pun mengungkapkan bahwa Ikhsan sebagai pemilik CV.RAA merupakan keponakan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri. Atas dasar hubungan dengan Kadis Kehutanan itu Rizal sangat menyayangkan sikap CV. RAA yang terkesan asal-asalan melakukan pembangunan yang berada di kawasan konservasi.           Kepala Dusun Kualajaya, Saripudin juga mengungkapkan hal sama. Jika memang pihak rekanan telah memberikan hasil pembangunan jalan track tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, pihaknya juga siap menempuh jalur hukum.           “Saya masih menunggu apa kata masyarakat. Jika masyarakat menolak, Saya juga menolak hasil pembangunan jalan ini. Pihak rekanan harus bertanggunjawab untuk memperbaiki jalan ini,” pungkasnya.           Sementara itu, Ikhsan selaku rekanan yang juga diketahui masih keponakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung itu, hingga Minggu sore belum bisa dihubungi oleh Radar Lamsel. Saat ditelepon, nomor telepon Ikhsan mendadak tak aktif. Padahal aktivasi kontak telepon Ikhsan masih aktif pada Kamis pekan lalu. (vid)

Sumber: