DLH Siapkan Tim Pemantau Kerusakan Mangrove
Indikasi CV. RAA Pakai Pasir dan Air Laut untuk Proyek
KALIANDA – Kegaduhan masyarakat Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi akibat ulah rekanan yang tidak beres dalam pengerjaan pembangunan hutan mangrove di Dusun Kualajaya, Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi memantik perhatian Pemkab Lampung Selatan. Meskipun secara garis besar persoalan itu menjadi kewenangan Pemprov Lampung, namun keberadaan proyek di wilayah Lampung Selatan serta menyerukan aspirasi masyarakat menjadi alasan pemerintah daerah memberikan dukungan moril. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel Feri Bastian, SE, menegaskan, berbagai persoalan yang terjadi di kawasan hutan mangrove, Kecamatan Sragi sejauh ini menjadi perhatian khusus. Terlebih, dalam persoalan itu pihak rekanan disinyalir melakukan pengrusakan alam dengan menggunakan pasir di sekitar kawasan konservasi hutan saat pembangunan. “Tentu hal ini melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tetapi, kita akan meninjau dulu baku kerusakan yang berdampak pada habitat dan ekosistem akibat dari pengambilan pasir laut itu. Dalam waktu satu atau dua hari ini kami akan turunkan tim khusus supaya bisa membantu masyarakat,” ungkap Feri Bastian dikantornya, Senin (2/9) kemarin. Pihaknya, menyayangkan tidak ada tembusan aduan yang dilayangkan ke DLH. Namun, dia berjanji akan membantu masyarakat jika dibutuhkan dalam hal tersebut. “Memang bukan menjadi kewenangan kita, karena itu milik provinsi. Tapi, sekali lagi kami bakal bantu masyarakat dalam hal pengetahuan di bidang lingkungan hidup,” tegasnya. Tak hanya Plt Kepala DLH yang angkat suara mengenai persoalan tersebut. Kepala Dinas Perikanan Dr. Meizar Malanesia juga turut memberikan dorongan moril kepada masyarakat sekitar hutan mangrove yang merasa dirugikan oleh pihak rekanan. Terlebih, dirinya juga memiliki kewenangan di bidang Perikanan karena terjadi di kawasan pesisir pantai. “Kalau ada pengerukan pasir pantai jelas melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Apalagi jika diambilnya dalam jumlah besar. Akan berdampak pada kawasan pesisir pantai setempat,” tegas Meizar. Sebelumnya diberitakan, ketidakberesan hasil pengerjaan proyek pembangunan track hutan mangrove di Dusun Kualajaya, Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi menjurus ke ranah hukum. Adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Hijau Lestari sebagai pengelola kawasan konservasi hutan mangrove yang siap menempuh jalur hukum apabila CV. Rejeki Anugerah Abadi (RAA) tidak bertanggungjawab untuk memperbaiki track tersebut. Selain mengultimatum rekanan, KTH Hijau Lestari juga akan menuntut rekanan yang memakai pasir disekitar mangroove untuk material pembangunan. Hal itu dinilai telah sebagai pengrusakan wilayah konservasi kasawasan hutan mangrove. Ketua KTH Hijau Lestari, Rizal mengatakan, hingga saat ini kelompoknya masih menunggu pertanggung jawaban dari pihak rekanan untuk memperbaiki jalan track wisata hutan mangrove yang telah dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi. “Kami masih menunggu itikad baik dari pihak rekanan untuk memperbaiki jalan track dibangun dengan asal-aslan ini. Tapi sampai saat ini belum juga ada,” ujar Rizal kepada Radar Lamsel, Minggu (1/9). (idh)Sumber: