Realisasi PBB Masih Rendah

Realisasi PBB Masih Rendah

KALIANDA – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019 sampai dengan periode September baru mencapai 20 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp52 Miliar lebih. Belum terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) jalan tol trans Sumatera (JTTS) disinyalir menjadi penyebab masih rendahnya penerimaan PAD dari sektor PBB.           Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lampung Selatan  Badruzzaman, S.Sos., MM mengatakan, penerimaan PBB dari 17 kecamatan sampai saat ini baru sekitar Rp6,8 Miliar. Namun, sejauh ini pihaknya baru menerbitkan SPPT PBB senilai Rp31 Miliar khusus obyek pajak masyarakat dan perusahaan.           “Belum semua SPPT nya terbit. Jadi, penarikan baru bisa dilakukan untuk SPPT yang sudah terbit tadi. Bahkan, khusus untuk PBB JTTS baru akan dilelang untuk penilaian obyek pajaknya bulan ini,” ungkap Badruzzaman di kantornya, Senin (2/9) kemarin.           Dia mengakui, penerimaan PBB dari obyek pajak JTTS sangat berpengaruh terhadap pendapatan. Sebab, diperkirakan angka PBB untuk perusahaan pengelola jalan bebas hambatan itu mencapai Rp15 Miliar lebih.           “Untuk perusahaan besar kita tidak khawatir mereka akan menunggak PBB. Karena, trend mereka akan melakukan penyetoran iuran PBB pada akhir tahun. Jadi, saat ini petugas diminta fokus menagih PBB masyarkat umum,” katanya.           Pihaknya juga meyakini mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Sebab, masih banyak perusahaan yang belum menyetorkan PBB dengan nilai yang cukup besar.           Disamping itu, lanjutnya, BPPRD juga telah menyiapkan berbagai langkah kongkret dalam penarikan pajak kepada masyarakat. “Kita ada program yang namanya pict up service. Dalam hal ini kita gandeng Bank Lampung dan sudah berjalan selama satu bulan terakhir. Yang kedua, kami juga ada program bayar pajak sehari. Dalam hal ini petugas kami turun ke salah satu kecamatan untuk melayani penerimaan pajak,” pungkasnya. (idh)

Sumber: