Sejumlah Tempat Wisata di Pesawaran Nunggak Pajak
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 05-09-2019,10:05 WIB
GEDONGTATAAN - Sejumlah Wajib Pajak (WP) khususnya tempat wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran masih menunggak pajak dalam dua bulan terakhir, yakni rata rata pada Juni dan Juli.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Syarif Husin mengatakan, setiap bulan pihaknya mempunyai database tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajak.
\"Setiap bulan ada rekap laporan belum ada hasil penagihan pajak dari setiap WP maupun yang sudah bayar pajak,\" ungkap Syarif mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan pada Selasa (3/9).
Dikatakan, sejumlah WP yang belum memenuhi kewajiban pajak diantaranya Tegal Mas dengan masa tunggakan terhitung Juni hingga Juli untuk pajak hotel dan pajak reklame 1 tahun; kemudian pajak hotel Andreas dengan masa pajak Maret hingga Juli 2019 plus denda administrasi. Selanjutnya pantai Sari Ringgung untuk pajak parkir dan hotel bulan Juli 2019; Pantai Mutun untuk pajak parkir dan hotel bulan Juli.
\"Serta tempat wisata Pingcun untuk pajak hotel dengan masa pajak November hingga Desember 2018 dan Januari hingga Juli 2019. Dan Villa Gardenia untuk pajak resto bulan Juni dan Juli,\" jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah melalui mekanisme dan prosedur penagihan. Mulai dari surat pemberitahuan penagihan pajak kepada wajib pajak hingga surat teguran.
\"Komunikasi secara person sudah, tetapi secara formal belum. Kalau sampai belum melakukan pembayaran ke kas daerah dalam 30 hari kedepan sejak diterbitkan surat teguran maka akan diberikan denda administrasi,\" jelasnya.
Denda administrasi sebesar 2 persen setiap bupan terlambat dari total tagihan pajak. Misal tagihan Maret hingga September belum bayar berarti ada 5 bulan. Kemudian dikali 2 persen sehingga sanksi administrasi total 2 persen dikali 5 bulan atau total 10 persen.
\"Kita imbau agar WP taat membayar pajak. Karena tingkat kepatuhan membayar pajak akan berpengaruh terhadap nama baik WP itu sendiri,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: