Lapak PKL di Jalan Protokol Kena Penertiban
KALIANDA – Satpol PP dan Damkar Lampung Selatan bakal menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Bidikan Satpol PP adalah PKL yang berpotensi mengganggu lalu lintas, berjualan di bahu jalan, dan juga berjualan di trotoar. Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 1994 Tentang Keindahan, Ktertiban, Kenyaman dan Kebersihan dan Kesehatan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kasatpol PP dan Damkar Lamsel, Heri Bstian, S.Sos. mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Kalianda. Lokasi penetiban PKL dilakukan di sekitar kantor Camat Kalianda, dan jalan protokol. Heri mengatakan pihaknya bakal melakukan penertiban secara berkelanjutan. “Mungkin untuk sementara ini di lokasi-lokasi yang ada di Kota Kalianda dulu, setelahnya penertiban di wilayah lain,” kata Heri kepada Radar Lamsel, Selasa (10/9) kemarin. Pada Senin (9/9) lalu, puluhan anggota Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di seputar kantor Kecamatan Kalianda. Langkah ini dilakukan karena PKL membuat pemandangan di seputaran kantor kecamatan itu kurang indah, tidak nyaman, dan terkesan takberaturan. PKL yang berjualan di jalan protokol juga takluput dari perhatian. “Kegiatan yang dilaksanakan di seputaran Jalan Kolonel Makmun Rasyid, tepatnya di sekitar lapangan Cipta Karya itu dimaksudkan agar wilayahnya terlihat lebih tertib dan indah,” katanya. Meski demikian, PKL tetap mendapat perhatian dari pihak Satpol PP. Sekitar 9 PKL yang ditertibkan itu dipindahkan ke trotoar dekat lokasi pameran Lampung Selatan Fair di lapangan Cipta Karya, Kalianda. Heri mengatakan saat ini pihaknya lebih mengedepankan tindakan persuasif dengan berbagai pertimbangan. “Karena kami ingin merubah paradigma. Anggota Pol PP harus humanis dalam bertugas, kenapa, karena kami melayani masyarakat atas dasar petimbangan kemanusiaan,” katanya. (rnd)
Sumber: