40 Warga Dapat Penyuluhan Perkawinan dan Bahaya Narkoba

40 Warga Dapat Penyuluhan Perkawinan dan Bahaya Narkoba

TANJUNG BINTANG - Penyuluhan Hukum terkait Narkoba dan Pernikahan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan berlangsung di desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang pada hari Jumat kemarin. Kades Srikaton Sugiman mengatakan pada saat penyuluhan itu dijelaskan mengenai hukum Undang-Undang (UU) mengenai penyalahgunaan narkoba serta UU pernikahan. \"Yang dibahas saat itu hanyalah pasal-pasal hukum mengenai penyalah gunaan Narkoba dan undang-undang perkawinan,\" ujar dia saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (15/9). Dirinya mengatakan, penyuluhan itu sendiri dihadiri oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) desa Srikaton. \"Yang hadir dalam penyuluhan itu sekitar 35-40 warga, untuk seterusnya, yang hadir saat penyuluhan untuk memberitahu warga yang berhalangan hadir,\" beber dia. Dia mengatakan, acara itu sendiri dihadiri oleh  Kepala Seksi (Kasi) Pengabdian Pada Masyarakat (P2M) Sumarman, S.E., M.M. dari BNN serta Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. sebagai pemateri hukum perkawinan dan Kepala Bagian (Kabag) hukum Agus Herianto, S.H., M.H. \"juga dihadiri oleh camat Tanjung Bintang Hendri Hatta,\" ucap dia. Sugiman menuturkan, jika selama ini di desa Srikaton belum pernah didapati kasus Narkoba serta pernikahan yang melanggar hukum. \"Selama ini baik-baik saja, harapan saya dengan adanya penyuluhan ini masyarakat desa Srikaton lebih paham mengenai pasal hukum Narkoba dan pernikahan,\" tutur dia. (CW1)

Sumber: