Pembuatan Smart SIM Dibuka 22 September
KALIANDA – Pada 22 September mendatang, masyarakat Kabupaten Lampung Selatan sudah bisa memiliki smart SIM atau SIM pintar. Peluncuran perdana smart SIM ini bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangakara ke-64. Selasa (17/9), Radar Lamsel melihat bentuk smart SIM ini. Secara keseluruhan, bentuknya hampir sama dengan SIM sebelumnya. Perbedaannya yang mencolok hanya dari segi warna. Jika SIM biasanya didominasi warna putih di bagian depan, dan warna biru laut di bagian belakang, maka warna putih di bagian depan smart SIM dihiasi warna oranye. Sedangkan posisi foto dan biodata pemiliki persis sama. Dalam SIM sebelumnya bagian kiri ada foto, dan bagian kanan ada sidik jari dan tanda tangan. Di smart SIM ada dua foto, bagian kiri foto berwarna, dan bagian kanan foto hitam putih. Smart SIM punya empat kelebihan dibandingkan dengan SIM sebelumnya. Pertama, smart SIM bisa dipakai sebagai syarat pendaftaran secara daring melalui ponsel android dari aplikasi playstore. Sehingga pemohon SIM tinggal datang ke Satpas, kemudian ke loket, dan langsung melaksanakan identifikasi. Kedua, dalam aplikasi smart SIM yang sudah diunduh bisa digunakan untuk membuka data forensik Kepolisian terbatas dari ponsel dengan men-scanning smart SIM tersebut. Ketiga, smart SIM bisa digunakan sebagai uang elektronik dengan saldo maksimal Rp2 juta. Keunggulan terakhir, smart SIM juga bisa dijadikan sebagai traffic attitude record. Nantinya, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas bisa terdata di dalam data smart SIM. Kasatlantas Polres Lamsel, AKP. M. Kasyfi Mahardika, S.IK, melalui Kanit Regident Polres Lamsel, Ipda. Wahyu Dwi Kristanto, mengatakan meski pendaftarannya akan diluncurkan, masyarakat tak wajib mengganti SIM lama dengan smart SIM. Wahyu mengatakan SIM yang belum habis masa berlakunya tetap bisa digunakan sampai dengan jatuh tempo masa berlaku SIM. “Bagi yang sudah habis masa berlakunya, tinggal laksanakan perpanjangan. Nanti secara otomatis di SIM barunya akan dapat smart SIM. Yang baru juga demikian, setelah 22 September nanti, seluruh masyarakat yang membuat maupun perpanjangan sudah mendapatkan smart SIM,” katanya kepada Radar Lamsel. Sebagai contoh, jika masyarakat memiliki SIM yang berlaku sampai 2020 dan seterusnya, maka yang bersangkutan tak perlu repot menggantinya dengan smart SIM. Karena SIM tersebut masih tetap berfungsi. Menurut Wahyu, akan lebih baik jika masyarakat menunggu SIM-nya hingga jatuh tempo. “Tidak perlu, nanti saja nunggu sampai habis masa berlakunya,” katanya. (rnd)
Sumber: