Pasal KTP, 20 ODGJ Tak Dapat Pengobatan Subsidi

Pasal KTP, 20 ODGJ Tak Dapat Pengobatan Subsidi

PALAS – Sebanyak 20 orang dengan gangguan jiwa  (ODGJ) di wilayah barat Kecamatan Palas belum memiliki KTP elekronik (E-KTP).           Padahal identitas penduduk bagi penderita ODGJ memiliki fungsi yang penting. Terutama untuk mendapatkan subsidi pengobatan penderita ODGJ.           Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Kecamatan Palas, Herman Triwuryant, SKM, MM. Ia menjelaskan dari 75 pasien ODGJ hingga saat ini masih terdapat 20 ODGJ yang belum memiliki KTP Elektronik.           “Dari pendataan yang kami lakukan selam satu pekan ini, dari 75 pasien hingga saat masih sekitar 20 ODGJ yang belum memiliki KTP,” kata Herman kepada Radar Lamsel, Selasa (17/9).           Bambang menjelaskan, KTP sendiri telah menjadi pintu masik untuk segala program bantuan pemerintah, tak terkecuali di bidang kesehatan. Tanpa adanya KTP kerap menghambat perujukan penderita ODGJ ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.           “KTP sudah menjadi wadah segala bantuan pemerintah, salah satunya di kesehatan yakni BPJS atau kartu KIS. Namun kami kerap terhambat dalam perujukan ODGJ  ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan,” tuturnya.           Lebih lanjut Herman menerangkan, masalah ini tentunya mejadi perhartian pemerintah desa untuk memberikan pelayanan pembuatan KTP Elektronik bagi penderita ODGJ. Saat ini, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Palas untuk melakukan perekaman KTP, dengan jemput bola.           “Pemerintah desa juga melakukan pendataan ODGJ yang belum memeliki KTP. Saat ini kami juga sudah bekerjasama dengan pihak kecamatan agar memberikan fasilitas pembuatan KTP,” pungkasnya. (vid)

Sumber: