Timses Kades Susupi Jabatan Struktural Desa

Timses Kades Susupi Jabatan Struktural Desa

PENENGAHAN – Posisi di jabatan struktural aparat desa sepertinya menjadi komoditi hangat. Baru-baru ini, perombakan besar-besaran dilakukan Pemerintah Desa Pasuruan, dan Pemerintah Desa Waykalam, Kecamatan Penengahan. Posisi sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), bakal diganti. Bahkan struktur BUMDes pun tak luput dari perombakan.           Pemerintah Desa Pasuruan bakal mengganti 10 posisi lama untuk orang baru. Diantaranya posisi Sekdes, Kaur keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur TU, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Operator Desa, Operator Perpustakaan, Bendahara Barang, dsn Kadus. Sedangkan struktur pengurus pasar Pasuruan sudah ditempati orang-orang baru.           Pemerintah Desa Waykalam juga demikian, melakukan perombakan di tubuh pemerintahannya. Namun ada kabar yang bernuansa politis dalam perombakan tersebut. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, jabatan-jabatan yang lowong tersebut bakal diisi oleh orang-orang dekat kepala desa terpilih, alias tim sukses (TS). Pergantian posisi aparat desa juga tak berdasar. Tanpa alasan yang jelas. Padahal sebelumnya Pemerintah Desa Pasuruan tak akan mengganti posisi jabatan sekdes dalam waktu dekat. Tentunya, pergantian yang dihiasi nuansa itu bukan barang baru dalam pemerintahan di desa. Tetapi, kasus kali ini sedikit berbeda. Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kadus, sejatinya telah dipecat. Hanya saja, pemecatan itu dilakukan dengan cara lembut nan halus melalui sodoran surat yang meminta mereka mengundurkan diri.           “Ya, disodorin surat. Ya kita tanda tanganlah,” salah satu Aparat Desa Pasuruan yang meminta identitasnya tak ditulis oleh Radar Lamsel, Selasa (17/9).           Ditanya lebih jauh mengenai surat tersebut, pria ini enggan berkomentar. Sama halnya dengan salah satu Aparat Desa Waykalam. Pria yang ikut mengundurkan diri ini juga enggan memberi banyak keterangan seputar pengunduran dirinya. “ Iya, saya mengundurkan diri,” katanya.           Pengangkatan jabatan yang baru ini juga menambrak aturan Permendagri No.83 terkait aparat desa. Di situ juga diterangkan bahwa aparat desa harus berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 42 tahun. Poin ini ditabrak oleh Pemerintah Desa Waykalam. Pasalnya, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Kadus 3, bakal diganti oleh orang yang telah berusia 42 tahun lebih.           “Ya, semuanya diganti. Pemberhentian tidak ada dasarnya. Beberapa orang usianya sudah lewat 42 tahun. Tapi itulah politik,” katanya.           Radar Lamsel pun menanyakan apakah ada nuansa politis dalam pergantian posisi aparat desa tersebut. Sumber ini pun mengamini. “Sudah pasti. Karena mulai dari pencalonan, timsesnya berencana mengganti semuanya,” katanya. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Waykalam, Abdul Rasyid, membantah jika dirinya memiliki kontrak politik denagn tim suksesnya. Abdul Rasyid tak pernah membuat janji jika akan menempatkan tim sukses dalam struktur pemerintahan desa. “Dari awal saya sudah katakan, kalau ada kepengennya jangan dukung saya. Itu hak prerogatif saya. Kalau menurut saya cakap, tapi masyarakat menilai tidak. Nanti saya yang bakal dicap jelek. Posisi sekdes kita pertahankan, kalau yang lain memang kita ganti. Tapi kita apresiasi, kita ucapkan terima kasih kepada mereka,” katanya. Dalam pergantian posisi aparat desa, Abdul Rasyid memiliki saran agar pejabat yang lama mengundurkan diri melalui surat permohonan. Nanti, kata dia, kepala desa dan masyarakatlah yang akan menilai. “Ketika jabatan habis, aparat baiknya membuat surat pengunduran diri. Itu baik, kalau misalnya dia dipertahankan, artinya dia mempunyai kualitas,” ucapnya. Mengenai pergantian posisi yang terbentur aturan, Abdul Rasyid mengakuinya. Meski demikian, Abdul Raysid bersikukuh mempertahankan orang baru untuk mengisi posisi jabatan yang telah ditentukan olehnya. “Ya, usianya sudah lebih 42 tahun. Tapi saya mempunyai beberapa pertimbangan. Yang saya angkat ini pernah menjabat, punya pengalaman, punya kualitas. Berilah kami kesempatan untuk bersama-sama membangun desa. Diterima atau tidak, kami tidak tahu hati orang,” ucapnya.           Radar Lamsel juga mengonfirmasi Kepala Desa Pasuruan, Sumali. Dia mengatakan pergantian struktur aparat desa tak dilakukan secera keseluruhan. “Iya, tapi enggak semua. Kita hanya ganti beberapa orang saja,” katanya.           Saat ditanya mengenai pergantian yang bernuansa politis, serta posisi yang baru akan diisi oleh tim suksesnya, Sumali terkesan menolak menjawab. “Sebenarnya bukan karena tim, tapi lebih ke kemampuan SDM-nya,” ucapnya. Menanggapi persoalan itu, Camat Penengahan, Erdiyansyah, S.H.,M.M mengatakan perombakan struktur dalam pemerintahan desa merupakan hal yang biasa. Asalkan tak menabrak aturan yang ada. “Ya, sepanjang sesuai ketentuan, kita akan berikan rekomendasi. Namun tentunya dengan pertimbangan yang matang dan catatan tidak mengganggu jalannya pemerintahan, atau pembangunan yang sedang berjalan,” katanya. Meski demikian, pria yang akrab disapa Erdi ini menyarankan agar kepala desa mempertimbangkan SDM yang ada. “Sebisa mungkin yang sudah punya keahlian tetap dipertahankan. Kecuali ada kekosongan atau mengundurkan diri, baiknya memang cepat diisi,” katanya. (rnd)

Sumber: