Penolakan Warnai Pengukuran Lahan Sengketa

Penolakan Warnai Pengukuran Lahan Sengketa

Keluarga Bibit Menduga Putusan PN Cacat Hukum

JATI AGUNG - Tangis histeris mewarnai proses pengukuran ulang tanah sengketa di depan Balai Desa Jatimilyo yang dimenangkan oleh pihak Kasmin alias gempal, lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan. Pihak Bibit dan keluarga yang kalah dalam perkara tersebut menganggap proses hukum di PN Kalianda cacat hukum sehingga saat pengukuran dilakukan sempat terjadi penolakan namun pengukuran tetap dilangsungkan. Pitriyandi salah satu pihak yang menolak pengukuran lahan tersebut menilai eksekusi lahan masyarakat milik Bibit telah menambah daftar panjang persoalan carut marutnya aturan dan payung hukum atas hak kepemilikan lahan di negeri ini. \"Bibit memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah belum ada pembatasan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun Bibit harus menelan pil pahit dikarenakan sertifikat hak miliknya justru dibatalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan atas gugatan Kasmin alias Gempal,\" katanya. Ia menuding Pengadilan Negeri Kalianda telah melibihi kewenangan yaitu dengan membatalkan sertifikat Hak Milik Bibit dan rekan, padahal hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikuatkan melalui Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor:321-K/Sip/1981 tanggal 31 Januari 1981 yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik yang dikelurkan instansi lainnya. \"Amar putusan justru memenangkan Kasim alias Gempal, ini menguatkan dugaan kami ada pihak yang sengaja merubah amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung. Ada kejanggalan terjadi bukan hanya pada putusan akhir Majelis Hakim, tetapi ada proses persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kalianda. Selian itu, pihak Pengadilan tidak pernah menghadirkan pihak BPN Lampung Selatan sebagai saksi ahli,\" ungkapnya melalui rilis yang diterima Radar Lamsel, Rabu (18/9). Sementara itu, Ketua PN Kalianda Ade Suherman menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen terhadap hukum, adanya konstatering adalah langkah untuk melindungi kepentingan rakyat, apabila ada yang kurang setuju ajukan perlawanan hukum sesuai dengan jalur hukum. \"Mana objek atau bukan objek, jadi keputusan hukum sesuai mekanisme dengan menjalankan amanah undang-udangan, Mari kita mencari solusi sesuai dengan prosedur hukum, meskipun perkara ini sudah lama sekitar tahun 2002 namun kami tetap mengikuti perkembangan permasalahan tersebut hingga saat ini,\" katanya. Ditambahkan Humas PN Kalianda Dodi Setyo menyampaikan Perkara itu dari tahun 2002, dalam keputusan PN Kalianda Nomor:07/Pdt.G/2002/PN Kalianda Tanggal 19 November 2002, keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 16/Pdt/2003/PT-Tjk tanggal 7 Agustus 2003, keputusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 301 K/Pdt/2004 tanggal 29 Juni 2005 dan putusan peninjauan kembali Mahkama Agung RI Nomor: 199 PK/Pdt/2007 tanggal 2 September 2008 terhadap tanah tereksekusi yang terletak di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. \"Jadi dengan keputusan hakim telah memutuskan bahwa dua sertifikat itu tidak sah dan tanah seluas 1.600 meter persegi harus di serahkan kepada Kasmin alias Gempal selaku pemilik awal. Terkait keputusan tersebut pihak Bibit harus mengembalikan tanah tersebut, namun tidak menutup kemungkinan setelah putusan itu masih ada pihak yang menjual kepada pihak lain,\" urainya. Kemudian sambung dia, pada Tahun 2010 sampai 2012 sudah pernah dilaksanakan eksekusi, pada saat dilakukan eksekusi ada kelebihan tanah sebanyak 682 meter dari 1.600 meter menjadi 2.282 meter. Keputusan eksekusi tetapi masih berlaku terhadap lahan 1.600 meter yang disengketakan, ada kelebihan lahan maka pihak PN melakukan konstatering untuk memastikan keputusan perlawanan. \"Putusan ini sudah mencapai MA, pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut surat sertifikat, namun pihak PN hanya bisa menyampaikan putusan pengadilan,\" tuturnya. Sementara itu Camat Jati Agung Jhoni Irzal mengatakan, saat ini proses hukum tengah berlangsung maka sebaiknya pihak keluarga Bibit agar melakukan perlawanan dengan prosudur hukum yang berlaku. \"Saya sudah sarankan agar ditempuh jalur hukum yang masih ada, kami juga akan mendukung langkah-langkah pihak ahli waris selagi masih dalam koridor hukum yang jelas,\" katanya.(Kms)

Sumber: