Kades PAW Kunjir dan Sebesi Dilantik Senin Depan
RAJABASA – Setelah melalui berbagai tahapan, Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Kunjir dan Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa. Untuk urusan pelantikan, Otda akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kecamatan Rajabasa. “Camat yang akan bermusyawarah dengan kades yang akan dilantik. Kalau bisa cepat, lebih baik,” kata Kabag Otda Lamsel, Setiawansyah, AP.M.Si kepada Radar Lamsel, Kamis (19/9/2019). Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Rajabasa telah menentukan jadwal pelantikan kades PAW Kunjir dan Tejang Pulau Sebesi pada Senin (23/9/2019) nanti. Rencananya, pelantikan dua kades PAW yang terpilih itu akan dilaksanakan di aula kantor Camat Rajabasa. “Rencananya Senin nanti. Sekaligus 2 kades, lokasinya kami tetapkan di aula kecamatan,” kata Camat Rajabasa, Sabtudin, S.Sos. Diberitakan sebelumnya, pelantikan kepala desa pergantian antar waktu (Kades PAW) Desa Kunjir, dan Desa Tejang Pulau Sebesi sempat mengalami penguluran waktu karena Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kabupaten Lampung Selatan belum menerima laporan dari Pemerintah Kecamatan Rajabasa selaku pemegang wilayah administrasi. Pemerintah kecamatan wajib membuat surat atau laporan tertulis dari setiap desa yang melaksanakan pemilihan Kades PAW. Pasalnya, surat dari camat tersebut akan menjadi dasar pembuatan surat keputusan (SK) kades PAW yang terpilih. Termasuk di Desa Kunjir, dan Desa Tejang Pulau Sebesi yang melaksanakan pemilihan beberapa waktu lalu. Pada 2 Septeber lalu, Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, memiliki pemimpin baru. Rio Imanda, S.H.,M.H terpilih aklamasi sebagai sebagai Kepala Desa Kunjir setelah mengalahkan M. Abas, yang menjadi lawan politiknya. Pemilihan ini dilaksanakan di desa setempat. Sementara di Desa Tejang Pulau Sebesi, Miftahudin terpilih sebagai orang yang berhak memimpin desa itu. Miftahudin meraih suara terbanyak pada pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (Kades PAW) yang diselenggarakan di balai desa setempat, pada 5 September lalu. Miftahudin yang meraih sebanyak 63 suara, mengungguli Syamsiar yang memperoleh 44 suara, dan Sarmani dengan 41 suara. Total 150 suara itu berasal dari pemilih yang ditentukan, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan keterwakilan perempuan. Hal ini karena sistem pemilihan Kades PAW memang berbeda dengan pemilihan kades pada umumnya. (rnd)
Sumber: