Polisi Tangkap Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp7,5 miliar

Polisi Tangkap Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp7,5 miliar

KALIANDA – Penyelundupan yang dilakukan oleh DH (23), warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akhrinya terhenti ditangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel. Pelaku penyelundupan 51.000 ekor baby lobster ini ditangkap di areal pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (19/9/2019). Sebelum ditangkap, DH sudah 5 kali melakukan aksi penyelundupan tersebut dengan modus yang sama. Tapi aksi yang keenam kalinya ini berhasil dipergoki polisi. Awal penangkapan baby lobster senilai Rp7,5 miliar lebih ini bermula ketika polisi mencurigai mobil Toyota Innova D 1636 PK melintas di pelabuhan Bakauheni. Polisi menghentikan, dan langsung memeriksa mobil itu. Benar saja, polisi menemukan 11 buah styrofom putih. Di dalamnya, ada 256 kantong plastik bening yang berisi baby lobster. “Barang ini dibawa dari pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Tujuannya ke Provinsi Jambi,” kata Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, S.IK dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (20/9/2019). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menyelundupkan baby lobster itu atas perintah IBH. Pelaku diberi upah sebesar Rp1,5 juta untuk mengantarkan baby lobster itu ke tujuan yang dimaksud. Pukul 23.00 WIB. Syarhan mengatakan bahwa penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan kasus-kasu sebelumnya. “Belum ada modus baru, pelaku menggunakan mobil pribadi. Tidak ada hubungan dengan kasus-kasus sebelumnya. Ini murni pribadi,” katanya. Lobster jenis pasir ini akan dilepas di wilayah perairan Kabupaten Pesawaran. Usai menggelar konferensi pers, Polres Lamsel bersama pihak Karantina tengah menyiapkan kendaraan yang akan dibawa menuju ke Pesawaran. (rnd)

Sumber: