Mobil Dinas Kabag kok Ngalahi Mobil Dinas Kadis
KALIANDA – Pembagian jatah pengguna kendaraan dinas (randis) bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan carut-marut atau diduga tebang pilih. Pasalnya, terdapat sejumlah pemegang randis yang jabatan dibawah kepala dinas (kadis) justru menggunakan kendaraan yang kelasnya lebih baik dari segi kapasitas mesin. Hal ini jelas mengangkangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (Permenkeu 76/2015), yang menjadi pedoman sebagai petunjuk teknis (juknis) pendistribusian randis di kalangan pejabat. Mobil dinas atau kendaraan dinas(randis) dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (AADB Dinas Operasional Jabatan), merupakan kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Randis atau AADB Dinas Operasional Jabatan ini merupakan barang milik negara (BMN), atau semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam rangka pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan diperlukan standar barang dan standar kebutuhan sebagai pedomannya. Dalam ketentuan atuaran tersebut, setiap pejabat negara yang memegang jabatan dalam suatu lembaga atau organisasi perangkat daerah (OPD) telah ditetapkan memegang randis sesuai klasifikasi jabatan. Termasuk jenis randis yang layak atau tepat digunakan oleh para abdi negara itu dalam menunjang kinerjanya. Seperti halnya pejabat dengan klasifikasi A menggunakan randis jenis Sedan dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan SUV (Sport Utility Vehicles). Pejabat klasifikasi B berhak menggunakan randis jenis Sedan dengan kapasitas mesin 2.500 cc dan SUV, tipe C Sedan 2.000 cc dan SUV, tipe D hanya 1 unit SUV kapasitas mesin 2.500 cc, tipe E jenis SUV 2.000 cc, tipe F jenis MPV (Multi Purpose Vehicles) kapasitas 2.000 cc Bensin atau 2.500 cc Diesel dan tipe G jenis MPV 1.500 cc atau Sepeda Motor 225 cc. Sehingga, di kategorikan standar kebutuhan AADB Dinas Operasional Jabatan sesuai tingkatan jabatan juga telah dibeberkan dalam aturan menteri keuangan ini. Mulai dari kelas maksimum pejabat sekelas Menteri dan yang setingkat berhak memperoleh randis sebanyak 2 unit berupa Sedan dan/ atau SUV (Sport Utility Vehicles) dengan klasifikasi A. Lalu, pejabat sekelas Wakil Menteri dan yang setingkat berhak memperoleh randis sebanyak 1 unit berupa Sedan/SUV dengat klasifikasi A, Eselon Ia dan yang setingkat 1 unit Sedan/SUV klasifikasi B, Eselon lb dan yang setingkat 1 unit Sedan klasifikasi C, Eselon IIa dan yang setingkat 1 SUV klasifikasi D, Eselon IIb dan yang setingkat 1 SUV klasifikasi E, Eselon III dan yang setingkat dan berkedudukan sebagai kepala kantor 1 MPV (Multi Purpose Vehicles) klasifikasi F, Eselon IV dan yang setingkat berkedudukan ·sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota 1 MPV klasifikasi G dan yang terakhir pejabat Eselon IV dan yang setingkat berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten/kota 1 Sepeda Motor klasifikasi G. Namun, di lingkungan Pemkab Lamsel terdapat pejabat eselon II kepala dinas yang masih menggunakan randis jenis MPV dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Hal ini berbanding terbalik dengan beberapa kepala bagian eselon III yang justru menggunakan randis dengan kapasitas mesin diatas 2.000 cc. Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Lamsel Delfarizi saat dikonfirmasi malah melimpahkan hal tersebut kepada sub bagian dibawah nya. “Besok konfirmasi dengan dua kasubag saya saja besok di kantor,” tulis Delfarizi melalui pesan whatshapp, Minggu (22/9) kemarin. Berkaitan pembagian jenis randis yang saat ini dinilai carut-marut atau mengangkangi permenkeu, dia berdalih hal itu dikarenakan kondisi keuangan daerah. “Tergantung kondisi keuangan daerah,” tukasnya. Pantauan Radar Lamsel, sejumlah kepala OPD yang saat ini masih menggunakan randis dengan kapasitas mesin 1.500 cc diantaranya adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesbangpolinmasi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dan beberapa lainnya. (idh)
Sumber: