NasDem Pesawaran Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati
GEDONGTATAAN - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasdem Pesawaran, secara resmi telah membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendatang. Dimana untuk proses penjaringan ini, setiap calon yang ingin mendaftar tidak dibebankan biaya apapun alias tanpa mahar. Ketua DPD Nasdem Pesawaran, Drs. Musiran mengatakan, berdasarkan Peraturan Organisasi Partai Nasdem nomor 006-PO/DPP-NasDem/IX/2019 tentang tata cara penkaringan, verifikasi dan penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020, pendaftaran tersebut resmi dibuka pada 23 September dan akan berlangsung hingga 23 Oktober mendatang. \"Kita sudah terima Petunjuk Operasional (PO) penjaringan Pilkada, dan hari ini serentak seluruh Indonesia Nasdem membuka pendaftaran penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati,\" ujar Musiran, Senin (23/9). Dikatakan Musiran, pendaftaran tersebut dibuka selebar-lebarnya bagi siapa saja yang mau menjadi calon yang diusung oleh Nasdem. \"Tertu harus sejalan dengan visi Nasdem, yakni Restorasi, melakukan perubahan. Sepanjang mereka (Balon) berkomitmen untuk itu, itu akan menjadi catatan buat kami untuk menerima,\" ucapnya. Setelah proses pendaftaran selesai, lanjutnya, DPD akan melakukan pleno, dari pleno itu akan melahirkan calon yang kemudian disampaikan ke DPW. \"Pendaftaran tidak ada pungutan, pendaftaran dengan arti tanpa mahar dan biaya ini adalah perintah tegas partai Nasdem,\" imbuhnya. Sementara untuk persyaratan bagi calon, lanjut Musiran, yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintahan pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat berusia sekurang-kurangnya 25 tahun untuk calon Bupati dan Walikota. Selain itu, mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim Dokter, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya setiap calon juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengam surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang mcnjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. \"Serta memenuhi persyaratan khusus yakni memiliki popularitas, kedisukaan, akseptabilitas, elektabilitas dan memiliki kemampuan melakukan mobilisasi dukungan logistik serta memiliki kompetensi, dan komitmen kepada rakyat dan Partai NasDem,\" tandasnya. (Rus)
Sumber: