Kebakaran Di Lamsel Meningkat Dua Kali Lipat

Kebakaran Di Lamsel Meningkat Dua Kali Lipat

KALIANDA – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan menyatakan peristiwa kebakaran tahun 2019 meningkat drastis. Kebakaran tahun ini lebih banyak 2 kali lipat dibanding tahun 2018 lalu. Selama 2018, Damkar mencatat telah terjadi 24 kasus kebakaran rumah dan lahan. Sementara hingga 25 September 2019 ini, telah terjadi 49 kebakaran rumah, lahan dan hutan.           Dari 49 kasus itu, perusahaan dan pabrik paling mendominasi dengan jumlah 19 kebakaran. Angka tertinggi kedua melanda rumah dengan 18 kasus kebakaran. Terakhir lahan dengan 12 kasus kebakaran. Tak ada yang bisa menjamin kebakaran ini bakal bertambah. Sebab, masih ada sisa 3 bulan di tahun 2019 ini.           Bahkan, Damkar Lampung Selatan pun mengakui jika ada kasus kebakaran yang tidak masuk pendataan. Contohnya kasus kebakaran yang tidak ditangani oleh instansi yang khusus menangani kebakaran ini. Kabid Damkar Lamsel, Rully Fikriyansyah, mengamini jika ada kebakaran yang tak dicatat oleh pihaknya.           “Ada kebakaran lahan yang tidak tertangani oleh kami. Sehingga tidak terdata,” katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (25/9/2019).           Banyaknya kasus kebakaran di bumi Khagom Mufakat pada tahun ini tentu membuat banyak kerugian, baik materil maupun korban jiwa, dan luka-luka. Menurut perkiraan, kebakaran selama 2019 telah menelan kerugian mencapai Rp1 miliar.           “Tahun ini ada 1 korban jiwa yang meninggal. Untuk kerugian perkiraan kami nilainya menyentuh angka itu, karena angka yang besar itu disumbang oleh rumah dan perusahaan,” katanya.           Rully meminta masyarakat lebih berhati-hati. Pasalnya, kasus kebakaran yang menyerang rumah dan perusahaan terjadi karena korsleting listrik. Sedangkan kebakaran lahan dan hutan karena kelalaian manusia.           “Ini imbauan untuk masyarakat tentang larangan membakar lahan dan hutan. Larangan ini kami tegaskan karena ada undang-undangnya. Dan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana,” katanya.           Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Namun, dalam UU ini juga dijelaskan membakar lahan sah-sah saja dilakukan asalkan dengan memperhatikan kearigan lokal daerah masing-masing.           Jika membuka lahan dengan cara membakar itu melanggar aturan dan mengabaikan kearifan lokal daerah, maka pelakukan akan dijerat pidana penjara dan denda. (rnd)

Sumber: