Usul 1.525 Ha Sawah Dapat Jaringan Listrik
SRAGI – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluh Pertanian Kecamatan Sragi mengajukan lahan persawahan seluas 1.525 hektar untuk mendapatkan pemasangan jaringan listrik. Pengajuan jaringan listrik untuk area persawahan ini sebagai upaya untuk menanggulangi masalah kekeringan yang kerap melanda tanaman padi di wilayah Sragi pada saat musim kemarau. Kepala UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Sragi Eka Saputra mengatakan, salah satu pemicu kekeringan yang kerap terjadi yaitu minimnya sumber pengairan alternatif sumur bor di lahan persawahan. “Sebagian besar lahan kita tidak memiliki sumur bor sebagi sumber pengairan alter natif. Karena petani juga enggan membuat sumur bor karena tidak ada jaringan listrik di area persawahan untuk menggerakkan mesin sibel,” ujar Eka Saputra kepada Radar Lamsel, Kamis (26/9). Eka mejelaskan, setidaknya untuk saat ini terdapat lahan persawahan seluas 1.525 hektar yang diusulkan oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan) dari sembilan desa untuk mendapatkan jaringan listrik. Kesembilan desa tersebut antaralain, Desa Kedaung seluas 215 hektar, Sukapura 295 hektar, Margasari 70 hektar, Sumbersari 25 hektar, Sumberagung 150 hektar. Kemudian Desa Kualasekampung 470 hektar, Margajasa 100 hektar, Baktirasa 150 hektar dan Desa Bandaragung seluas 50 hektar. “Setidaknya ada 1.525 hamparan sawah yang membutuhkan jaringan listirik, yang sudah kami ajukan ke Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lamsel yang nantinya akan diterukan kepihak PLN,” ungkapnya. Lebih lanjut Eka menerangkan, pemasangan jaringan listrik ini dinilai penting untuk membantu petani dalam mengatasi masalah kekeringan yang kerap melanda di musim kemarau. Dengan adanya pemasangan jaringan listrik diwilayah persawahan juga akan mendorong petani untuk membuat sumur bor sebagai sumber air alternatif. “Rata-rata setiap desa membutuhkan jaringan listrik 500-100 meter. Harapan kita pengajuan ini bisa terealisasi sehingga bisa mengatasi masalah kekeringan di Kecamatan Sragi,” harapnya. (vid)
Sumber: