Musdes Jadi Landasan, Kampung Baru Mulai Pembangunan
DPMD: Pembangunan Drainase Dekat Jalinsum Sah-sah Saja
PENENGAHAN – Pemerintah Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, menyatakan pelaksanaan program dan pembangunan di desa dilakukan dengan sangat transaparan. Dalam rencana pembangunannya, Pemerintah Desa Kampung Baru mengklaim selalu bermusyawarah dengan masyarakat sampai ke tingkat dusun. Setiap rencana pembangunan maupun program yang bakal dilaksanakan melalui prosedur musyarawah dusun (musdes), hingga musyawarah desa (musdes). Baru-baru ini, ada warga Desa Kampung Baru yang menyoroti pembangunan drainase yang dinilai tak transparan. Padahal, pembangunan yang direalisasikan di tahun 2019 ini sudah melalui proses tahapan musdus dan musrenbangdes yang dihadiri oleh camat dan beberapa warga Desa Kampung Baru. Artinya, sudah tentunya pembangunan drainase di Dusun 2 ini telah disetujui dan diketahui oleh masyarakat desa setempat. Sekretaris Desa Kampung Baru, Dodi Prasetyo, A.Md membantah pernyataan warga yang menuding pembangunan drainase itu tidak memiliki manfaat. Dodi mengatakan pihaknya memiliki sejumlah alasan membangun drainase di lokasi itu. Saat musim hujan datang, drainase itu berfungsi mengalirkan arus air dan sampah yang tertumpuk tertumpuk di badan jalan yang mengganggu mobilitas warga. “Kami menerima komplain dari warga. Komplain kenapa pembangunan drainase ini tidak dilanjutkan, bukannya tidak punya manfaat,” kata Dodi kepada Radar Lamsel, Kamis (26/9/2019). Mengenai papan informasi, Dodi mengatakan jika pihaknya sudah memasang di setiap lokasi pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa (DD). Namun, ada beberapa pembangun yang belum dipasang karena ada kesalahan dan sedang direvisi. Dodi meenyebut anggaran pembangunan drainase itu menelan biaya Rp35.529.000,-. “Berita acaranya musrenbangdesnya juga ada. Itu bukti otentik karena tertera tanda tangan dan cap dari BPD,” katanya. Ketua BPD Kampung Baru, M. Nuh, menegaskan bahwa pembangunan drainase di dusun 2 itu sangat transapara. “Karena sudah melalui musdus dan musdes,” katanya. Camat Penengahan, Erdiyansyah, S.H.,M.M mengatakan pembangunan yang hendak dilakukan di sekitar jalan nasional harus memperhitungkungan skalanya kepentingannya. Kemudian, pembangunan tersebut harus masuk dalam musdus dan musdes. Jika usulan pembangunan masuk dalam musdes, berarti pembangunan itu berasal dari usulan masyarakat. “Dilihat dulu kepentingannya. Masuk dalam musrenbangdes tidak? Bisa saja (dilakukan), siapa tahu kondisinya mendesak atau darurat,” katanya. Sumber Radar Lamsel di Dinas PUPR Lamsel menyatakan tak ada masalah jika pembangunan drainase dilakukan dekat Jalinsum. Apalagi jika pembangunan itu memiliki urgensi bagi masyarakat. “Yang penting sudah melalui prosedur, mereka sudah musdus, sudah musdes kan. Terus masalahnya di mana?,” katanya. Sumber Radar Lamsel di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel juga mengatakan bahwa tidak ada aturan yang tegas melarang pembangunan di sekitar Jalinsum. Pasalnya, yang diutamakan dalam pembangunan di desa adalah urgensinya. “Kalau yang tegas melarang atruannya kayaknya enggak ada. Cuma yang diutamakan yang menjadi kewenangan desa,” katanya. Kabid Pemdes DPMD Lamsel, M. Iqbal Fuad, mengatakan bahwa pembanguna drainase di sekitar Jalinsum sah-sah saja dilakukan. Asalkan tahapannya melalui musyawarah dan melihat potensi masalahnya. “Misalnya, ada masalah apa kalau drainase itu tidak dibangun. Kalau bisa mengurangi volume air, ya tidak masalah,” katanya. (rnd)Sumber: