KUB E-Warung Ditolak Kepala Desa

KUB E-Warung Ditolak Kepala Desa

SRAGI – Rencana Dinas Sosial Lampung Selatan untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB)  E-warung Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penyalur bantuan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Sragi. Pembentukan E-Warung KPM ini dinilai kepala desa melemahkan detak kemajuan warung desa. Disisi lain E-warung ini juga bertujuan untuk memberdayakan KPM penerima bantuan BPNT atau Program Keluarga Harapan (PKH).  Keuntungan sebagai penyalur BPNT  seolah menjadi ladang yang menggiurkan bagi warung desa. Apalagi dengan adanya peraturan pengurangan jumlah bantuan saat ini 10 kilogram beras dan 7 butir telur yang dimoninalkan Rp 103.000, sementara sisanya sebesar Rp 7.000 menjadi keutungan bagi pengurus E-Warung.  Kontra atas pembentukan KUB E- Warung ini terungkap pada saat sosialisasi BPNT dari pihak Bulog Lampung Selatan di aula Kantor Kecamatan Sragi, Senin (30/9). Salah satu yang menentang rencana pembentukan E-Warung yang di kelola oleh KPM ini yakni, Kepala Desa Sukapura Eko Kasroni. Ia mengatakan, pembentukan E-warung dinilai dapat melemahkan kemajuan warung desa yang selama ini sudah berjalan. “Semua kepala desa menolak jika penyalur bantuan BPNT  dialihkan melalui E-warung yang dikelola oleh KPM. Sama saja menghentikan kemajuan wardes yang ada di setiap desa,” ujar Eko Kasroni dalam sosialisai tersebut.   Eko merangkan, sejak awal tahun penyaluran bantuan BPNT ataupun PKH menjadi salah satu income bagi warung desa. Jika E-Warung terbentuk artinya sama saja menghentikan pemasukan warung desa.  “Pengurus wardes juga sudah sejak awal tahun mengurus persyaratan agar bisa menjadi penyalur BPNT dan PKH. Tapi sekarang kok mau dialihkan ke KPM yang menjadi penyalur. Peraturan ini sama saja menghentikan pemasukan wardes,” tuturnya.  Penolakan ini juga datang dari Kepala Desa Sumberagung, Ali Rohim. Kepala desa yang  memiliki usaha pabrik padi dan telur ini tidak hanya menanggapi pengalihan penyaluran bantuan BPNT saja.  Adanya Memorandum of Understanding (MOU) kepada pihak Bulog sebagai suplayer beras dan telur ini juga dinilai tidak mendukung petani di wilayah Kecamatan Sragi sebagai penghasil beras. “Kita tahu Sragi juga penghasil beras, tapi kenapa penyalur BPNT harus ambil beras kepada Bulog tidak kepada petani dari Kecamatan Sragi,” ucap Ali Rohim. Sementara itu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sragi, Debi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengajukan sepuluh KUB E-warung yang akan menjadi penyalur bantuan BPNT. Debi mengungkapkan, pembentukan KUB E-warung ini juga sudah menjadi peraturan dari Kementerian Sosial yang bertujuan untuk memberdayakan KPM. “Kami sudah mengusulkan 10 kelompok dari sepuluh desa dimana akan menjadi penyalur BPNT, namun masih kita pending karena belum mendapat persetujuan dari kepala desa,” ucapnya. Terpisah Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Dul Kahar juga mengamini penyaluran BPNT melalui E-Warung ini telah termuat di dalam pedoman umum (Pedum) BPNT yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. “Kalau dari peraturan memang wardes itu enggak boleh jadi peyalur BPNT. Meski begitu pembentukan KUB E-warung ini juga tetap menjadi tugas pemerintah desa, dan SK juga dari kepala desa. Dengan artian desa juga masih dilibatkan meski pengelolanya KMP,” papar Dul Kahar. (vid)

Sumber: