Lelang Posisi 7 Kepala OPD, Tunggu Rekom KASN
KALIANDA – Posisi pemimpin di 7 satuan kerja perangkat daerah (SKP) Kabupaten Lampung Selatan bakal dilelang. Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan tengah menyusun draft usulan di 7 posisi itu untuk mendefinitifkan kursi Kepala OPD yang saat ini masih diduduki oleh pelaksana tugas (Plt). Posisi tujuh OPD yang saat ini masih dijabat Plt. Adalah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPUR), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Lelang akan dilaksanakan setelah dapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Plt. Kepala BKD Lamsel, Puji Sukanto, saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (1/10/2019). Puji mengatakan ada syarat umu dan syarat khusus yang wajib diikuti calon peserta lelang. Pendaftar berusia maksimal 56 tahun. Memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Tidak memiliki afliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik. Serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. “Sedangkan syarat khususnya antara lain sekurang-kurangnya memiliki pangkat, golongan ruang Pembina (IV/a) dengan masa golongan minimal 1 (satu) tahun.Atau pejabat fungsional yang setara. Syarat yang lain yakni membuat makalah berisi gagasan orisinal tema rencana strategis sesuai dengan jabatan yang dilamar,” katanya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, seleksi terbuka merupakan hal yang wajib dilakukan untuk melakukan pengisian jabatan kepala OPD yang kosong. Hal tersebut mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 20 September 2016 Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot) terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. SE Menteri PANRB ini terdapat beberapa poin. Mulai dari ketetapan melakukan jobfit dalam pengisian jabatan kosong serta lelang terbuka. (rnd)
Sumber: