Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat, Pekerjaan Senilai Rp 600 Juta di Desa Pulau Pahawang Diduga Fiktif
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 07-10-2019,10:16 WIB
GEDONGTATAAN - Wakil Ketua 1 DPRD Pesawaran, Paisaludin meminta agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera mengusut pekerjaan fisik maupun non fisik melalui Dana Desa TA 2018 di Desa Pahawang yang diduga fiktif.
\"Sekitar Rp 670 juta fiktif semua itu yang bersumber dari dana desa. Makanya kita minta agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan temuan tersebut,\" ungkap Paisaludin pada Jumat (4/10).
Menurutnya, jika pihak inspektorat tidak segera menindaklanjuti hal tersebut, maka pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat.
\"Jelas kita akan panggil mereka kalau tidak segera ditindaklanjuti,\" tegasnya.
Ditanya jenis kegiatan yang diduga fiktif tersebut? Ketua DPD PAN Pesawaran ini menyatakan bahwa kegiatan yang diduga fiktif tersebut berupa kegiatan fisik dan non fisik.
\"Fisik, dan ada juga non fisik. Mereka minta warga tandatangan yang menyatakan barang (Kegiatan,Red) itu ada. Padahal barang itu gak ada. Dan bisa jadi kalau tidak dilanjuti kita akan turun ke lapangan untuk menurunkan tim,\" tandasnya.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Pesawaran, Sekretaris Inspektorat Pesawaran Asefa membenarkan bahwa berdasarkan hasil Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) tahun 2018 ditemukan pekerjaan di Desa Pahawang yang diduga fiktif sekitar Rp 600 juta lebih.
\"Ini kan masih pemeriksaan reguler bukan kasus. Cuman menurut tim, dari naskah hasil pemeriksaan (NHP) ada temuan sampai 600 jutaan lebih. Nanti seperti apa pasti ditindaklanjuti sampai selesai,\" ungkap Asefa mewakili Kepala Inspektorat Pesawaran Chabrasman pada Jumat (4/10).
Menurutnya, temuan tersebut masih tertuang dalam NHP. Dan dari NHP tersebut nanti akan ditindaklanjuti oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Kalau dari dewan dan sekdes itu pekerjaan fiktif dan itu pekerjaan tahun 2018 lalu,\" ujarnya.
Disinggung apakah dari NHP tersebut dapat ditingkatkan menjadi kasus? Diakuinya hal itu dimungkinkan jika ada pihak yang melaporkan secara tertulis atas dugaan tersebut kepada Inspektorat. Dan jika merujuk dari MoU antara Kemendes, Kemendagri dan Kepolisian jika dalam waktu 60 hari kalau tidak diselesaikan (Temuan,Red) pihak desa akan akan dilanjutkan ke APH.
\"Tergantung kalau ada masyarakat yang mengadukan langsung bisa meningkat ke kasus. Kalau kasus kita koordinasi langsung ke aparat penegak hukum (APH). Sejauh ini baru laporan lisan, tapi sudah kita arahkan untuk segera membuat laporan secara resmi,\" tandasnya. (Red)
Sumber: