Tanpa Kaur Keuangan, DD Tak Bisa Cair!
MERBAU MATARAM - Ini peringatan bagi pemerintah desa se- Lampung Selatan yang tidak memiliki bendahara aktif atau kepala urusan (Kaur) keungan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Selatan menegaskan tidak akan memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap III jika desa tidak memiliki Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau bendahara aktif. Hal itu ditegaskan oleh Kepala DPMPD Lamsel Rohadian menanggapi kosongnya Kaur Keuangan Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Senin (7/10). Menurut Rohadian yang dapat mencairkan ADD tahap III yakni Kaur keuangan dan Kepala Desa (Kades). \"Tanpa adanya bendahara aktif kita tidak bisa mencairkan anggaran dana desa tahap III itu, kalau memang tidak ada kabar bentuklah bendahara baru guna mempercepat pencairan ADD itu,\" kata Rohadian. Rohadian menghimbau untuk melaksanakan pembangunan desa secara kondusif, dan menurutnya tanpa adanya dukungan dari masyarakat pemerintah desa akan merasa kesulitan melangsungkan pembangunan. \"Siapalagi yang akan membangun desa kita kalau bukan kita sendiri, mari kita bersama membangun desa Karang Raja, bantu pemerintah kecamatan dan desa,\" tutur Rohadian. Sementara itu, Kades Karang Raja Rasmiyati juga belum mengetahui kepastian Kaur keungan itu. \"Mungkin kami akan membentuk kasi bendahara yang baru dengan meminta rekom dari pihak kecamatan terlebih dahulu,\" pungkas Rasmi. (CW1)
Sumber: