LP2B Capai 36.480 Hektar
KALIANDA – Luas Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) diwilayah Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan mencapai 36.480 hektare. Namun, masih ada tambahan lahan cadangan yang luasanya mencapai 5.000 hektare guna menjamin keamanan produksi pertanian dan pangan di kabupaten Khagom Mufakat ini, pasca alih fungsi lahan menjadi infrastruktur. Hal ini tergambar dalam ekpose hasil lapangan penyiapan data LP2B Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019, yang digelar Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan, di Aulau Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort, Kalianda, Selasa (8/10) kemarin. Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamsel Ir. Noviar Akmal yang didapuk sebagai narasumber kegiatan menegaskan, data LP2B itu merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim LP2B. Namun, telah melalui tahap diskusi dan validasi untuk mencapai kevalidan yang disepakati bersama. “Kedepan data LP2B ini juga akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah yang saat ini sedang menyusun revisi peraturan daerah terkait RTRW. Dari data ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan program-program pembangunan. Khususnya yang berkaitan dengan bidang pertanian serta masuk dalam sistem perizinan online,” terang Noviar kepada Radar Lamsel usai kegiatan. Dia menjelaskan, pemerintah daerah wajib mengamankan dan mengembangkan lahan yang masuk dalam LP2B. Pasalnya, lahan-lahan ini nantinya tidak lagi boleh dialih fungsikan untuk peruntukan lainnya. Bahkan, akan menjadi acuan untuk menyusun regulasi yang dimasukan pada LP2B. “Tentu hal itu sudah kita siapkan dan sudah dituangkan dalam Perda LP2B. Ini sebagai bentuk-bentuk dukungan yang nantinya akan dilakukan pemerintah agar lahan tersebut tetap bisa maksimal sebagai lahan pertanian dan tidak boleh beralih fungsi,” terangnya. Ditempat yang sama, Kepala BPN Lamsel Sismanto mengatakan, ATR/BPN Lamsel sifatnya sebagai fasilitator kegiatan dari LP2B tersebut. Berdasarkan data LP2B ini, imbuhnya, nantinya akan menjadi acuan bersama stakeholder terkait dalam berbagai jenis kegiatan pembangunan strategis. “Hasil data verifikasi ini nantinya akan kita sampaikan ke Kanwil di Provinsi Lampung dan kepada Kementerian Pertanahan Nasional. Nantinya, data ini akan diserahkan kembali ke pemerintah untuk acuan RTRW dan sebagainya,” pungkasnya. (idh)
Sumber: