Kenali Obat Ranitidin Sebelum Dikonsumsi!

Kenali Obat Ranitidin Sebelum Dikonsumsi!

Belum Ada Instruksi Penarikan dari Dinkes ke Puskes

PALAS – Dalam beberapa hari terakhir Bandan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran obat Ranitidin untuk skala nasional. Pasalnya, obat asam lambung ini mengandung cemaran  N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dapat memicu penyakit kanker bagi yang mengonsumsi.           Imbauan BPOM terkait penarikan Ranitidin ini juga diamini oleh Kepala Unit Pelakasana Teknis (UPT) Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas, Bambang Priyanto. Namun, pihaknya belum melakukan tindakan kongkret karena belum ada perintah dari instansi diatasnya (Dinas Kesehatan’red)  dengan dalih jenis obat yang beredar di puskesmas masih cukup aman.           Bambang mengatakan, penggunaan obat Ranitidin yang ada di puskesmas masih tergolong aman. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penarikan dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan sebagai induk dari seluruh puskesmas di daerah.           “Iya, kami juga sudah tau adanya penarikan Ranitidin yang di keluarkan oleh BPOM. Namun Ranitidin yang digunakan di puskesmas ini masih tergolong aman. Dan juga belum ada surat imabuan dari bidang farmasi Dinas Kesehatan Lamsel,” ujar Bambang Priyanto saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (8/10).           Bambang menerangkan, BPOM melakukan penarikan dengan alasan Ranitidin mengandung cemaran NDMA yang dapat memicu penyakit kanker. Namun, perintah penarikan ini ditujukan hanya untuk beberapa jenis Ranitidin yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan farmasi tertentu.           “Enggak semuanya ditarik. Karena masih ada Ranitidin yang masih aman. Dan mudah-mudahan Ranitidin yang dipakai di puskes ini masih tergolong aman dari cemaran kimia yang dimaksud BPOM,” kilahnya.           Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu tenaga medis UPT Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas, dr. Herman. Menurutnya, perintah penarikan Ranitidin yang dikeluarkan oleh BPOM ini lebih ditujukan untuk jenis Ranitidin injeksi atau suntik yang dikeluarkan oleh perusahaan tertentu.           “Panarikan ini juga lebih ditujukan untuk jenis Ranitidin suntik. Sementara untuk puskes hingga saat ini kita masih menggunakan jenis pil atau tablet. Meski begitu, kami juga mengharapkan untuk lebih hati-hati untuk membeli Ranitidin yang beredar di apotek,” ungkapnya.           Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Sragi, Sumari Sasmito juga mengakui pihaknya masih menggunakan Ranitidin obat asam lambung tersebut. Karena, belum ada surat perintah dari OPD terkait untuk menindaklanjuti edaran dari BPOM.           “Kami juga sudah dengar dengan adanya penarikan Ranitidin dari BPOM, di beberapa daerah seperti di Metro kabarnya sudah ada penarikan. Kami juga masih menunggu surat perintah dari Dinas Kesehatan apakah Ranitidin ini akan ditarik,” papar Sumari. (vid)

Sumber: