Polisi Resmi Menahan 17 Panitia Diksar
GEDONGTATAAN - Tim khusus Polres Pesawaran menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS menyatakan, penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB.
“Malam ini, tadi sekitar jam 19.00 WIB, kita sudah melakukan gelar perkara. Kita menetapkan 17 orang tersangka dari panitia,” kata Popon, Selasa malam (8/10).
Popon yang didampingi Wakapolres Kompol Handak Prakasa Qalbi dan Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk menyatakan, dilakukan penahanan atau tidak, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan tim khusus.
“Apakah kemungkinan ditahan atau tidak kedepannya, akan kita bahas lagi dengan kasatreskrim,” ucapnya.
Dilanjutkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Salah satunya terkait unsur kelalaian. Nantinya, tersangka akan disangkakan melanggar pasal 170 dan/atau pasal 351 serta pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
“Setelah kita dalami, ternyata tidak ada alumni. Melainkan senior yang berstatus sebagai mahasiswa,” jelasnya.
Sementara untuk dua panitia, dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.
“Mereka atas nama An dan Ay tidak terlibat. Hanya tercatat atau ada di susunan panitia. Tapi tidak hadir,” urainya.
Sementara, secara estafet selama 7 hari sejak laporan masuk, Tim khusus Polres Pesawaran yang berhasil mengungkap kasus tewasnya Aga Trias Tahta yang meninggal pada saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) pecinta alam UKM Cakrawala di pesawaran dengan resmi menahan 17 tersangka.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS menegaskan bahwa terhitung hari ini (Rabu, 9/10), secara resmi 17 tersangka telah di tahan.
\"Dari semalam sprint kap dan hari ini sprint han (Penahanan),\" ungkap Popon saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (9/10).
Dikatakan, dari 17 tersangka tersebut akan disangkakan pasal berbeda. Dimana unsur ketua umum dan wakil ketua meskipun tidak terlibat secara langsung atas tewasnya Aga, karena kelalaian mereka akan dikenakan pasal yang berbeda dari tersangka lainnya. Dimana untuk unsur kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang akan disangkakan pasal 359 dan atau pasal 360 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedangkan 15 tersangka lainnya akan disangkakan pasal 170 dan atau pasal 351 tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
\"Bisa 359 dan 360 untuk ketua dan wakil ketua. Untuk alat bukti yang kuat dari hasil visum itu,\" ucapnya.
Dijelaskan 17 tersangka tersebut yakni FD (19), KP (20), RA (20), AR (21), HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), ZR (24), FA (22), BY (22), BR (21), KD (20), KS (20), dan SD (21).
\"Untuk P21 belum bisa ditargetkan. Untuk penangguhan penahanan kaitan alasan akdemis ya tidak lah kalau itu,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: