Pembangunan Waralaba Direstui 10 Warga
Tim Perizinan Bakal Cek IMB Waralaba di Sukamarga
KALIANDA – Penolakan warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo soal pendirian bangunan yang dikabarkan akan digunakan sebagai waralaba bakal disikapi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Te rpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan, OPD yang mengurusi urusan perizinan ini bakal menurunkan tim khusus untuk mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah terbit. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Lamsel Pramudya Wardhana dikantornya, Kamis (10/10) kemarin. Pihaknya, berjanji akan menurunkan tim guna mengecek prosedural perusahaan dalam mengurus IMB. Sebab, saat ini pelayanan perizinan telah menggunakan sistem online atau OSS. “Sekarang ini izin IMB bisa langsung dilakukan sendiri melalui sistem OSS. Ketika semua berkas lengkap mulai dari izin lingkungan dan sebagainya di aploud, IMB sudah bisa dikeluarkan sesuai prosedur. Tapi, kita akan turunkan tim besok untuk mengkroscek sambil kami juga memeriksa database perizinannya,” ungkap Pramudya kepada Radar Lamsel. Dia menambahkan, saat ini Pemkab Lamsel memang tengah gencar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari berbagai sektor pajak maupun perizinan. Hal itu dilakukan demi peningkatan pembangunan daerah agar lebih cepat. “Salah satunya dengan memaksimalkan pungutan dari sektor perizinan. Selama prosedur dan aturannya tidak menyalahi aturan maka kita akan terbitkan izinnya. Namun, ketika timbul masalah dibawah tetap akan kami telusuri benang merahnya,” pungkasnya. Terpisah, adanya tudingan permaian yang disematkan kepada pemerintah desa yang mengizinkan berdirinya waralaba itu ditepis oleh Mantan Kepala Desa Sukamarga Muksin. Kepada Radar Muksin menunjukan surat pernyataan yang ditandatangani oleh sepuluh orang warga Sukamarga. Muksin menjelaskan kala itu ia cuti dari jabatan Kades Sukamarga lantaran hendak mengikuti kontastasi Pilkades serentak. Sementara tongkat komando dijalankan oleh Haidir. “ Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh sepuluh orang warga, ijin lingkungan bahkan juga persetujuan dari pedagang tradisional yang punya warung didekat waralaba itu,” ucapnya. Muksin menjelaskan, penandatanganan itu disertai atau disetujui oleh Camat Sidomulyo kala itu masih dijabat Eko Irawan. Mantan kandes Sukamarga ini juga mengaku jika saja dirinya yang mengurusi persetujuan itu maka kata dia tandatangan warga bisa lebih dari sepuluh orang. “ Tetapi kan 10 orang itu saja yang tanda tangan sudah cukup dan memenuhi syarat. Maka itu tanpa persetujuan tidak mungkin izinnya dikeluarkan oleh Pemda. Kan begitu aturannya, yang kami sesealkan adanya tudingan dari salah satu tokoh terkait permainan pihak menegement dengan aparat desa soal rencana pembangunan itu,” sesalnya. Untuk diketahui sepuluh nama yang menyetujui pembangunan waralaba dekat exit tol Sidomulyo itu yakni; Lekok, Mat, Zaini, M. Nur, Sulaiman, Mela Susanti, Madsari, Rusdianto, Sanusi dan Kholil. Diantara sepuluh nama itu pun ada keterwakilan yang punya usaha warung dan ikut setuju ihwal rencana pembangunan waralaba tersebut. Sebelumnya diberitakan, pembangunan gedung yang rencana peruntukannya diduga sebagai toko waralaba di sekitar pintu Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 39, Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo diprotes warga. Mereka, menganggap adanya cacat hukum karena tidak melalui prosedur di tingkat bawah. Bahkan, warga sekitar bangunan tersebut mengaku tidak pernah dimintai izin lingkungan soal rencana pembangunan waralaba tersebut. Tak hanya itu, keberadaan warung serba ada itu dianggap merugikan warga yang memiliki usaha toko dilokasi yang sama. Tokoh masyarakat Desa Sukamarga Samsuri menuding, adanya permainan antara pihak management waralaba dengan aparatur desa setempat soal rencana pembangunan itu. Sebab, tidak ada satupun warga sekitar yang dilibatkan bahkan mengetahui rencana peruntukan bangunan yang saat ini dalam tahap pengerjaan itu. “Tentu warga sangat keberatan dengan rencana pendirian waralaba itu. Apalagi, tidak ada izin lingkungan bahkan keterlibatan warga sekitar. Malahan warga tidak tahu untuk apa bangunan itu. Setelah ditelusuri ternyata akan digunakan untuk toko,” ungkap Samsuri, Rabu (9/10) lalu. (idh)Sumber: