Anggapan Cacat Prosedur sulut KTNA Lamsel
KALIANDA – Ribut-ribut soal penetapan Ketua KTNA Penengahan Widodo, berbuntut panjang. Perang urat syaraf antara pengurus KTNA dengan penyoal penetapan Widodo sebagai ketua menarik untuk disimak. Belum ada titik temu, keduabelah pihak berpegang teguh dengan landasan dan argumen masing-masing. Statement Kepala UPT Penyuluh Pertanian Penengahan, Sutrisno, S.P. yang menganggap SK keluaran KTNA Kabupaten Lampung Selatan, ihwal penetapan Widodo sebagai Ketua KTNA Kecamatan Penengahan, yang dianggap cacat prosedur menyulut tanggapan KTNA Lamsel. Ketua KTNA Lampung Selatan, Amin, menyayangkan komentar Sutrisno yang dianggap menyudutkan KTNA Lamsel soal penetapan Ketua KTNA Penengahan, Widodo. Menurut Amin, UPT Penyuluh Pertanian tidak sepatutnya bicara demikian. Sebab, KTNA Lamsel kata Amin sudah sesuai prosedur dalam penentuan ketua KTNA di 17 kecamatan. “ Kami rasa tidak seperti apa yang dibicarakan di media. Memamng dalam ranahnya UPT menjadi pembina tapi soal mengeluarkan SK kami rasa cukup dengan 50 plus satu persen suara dan itu sudah kami jalankan, dan mencukupi dari hadirnya belasan perwakilan desa yang ada di Penengahan mengerucutlah 50 plus satu persen yang menetapkan Widodo sebagai Ketua KTNA Penengahan,” kata Amin menghubungi Radar Lamsel, Kamis (10/10). Menurut Amin persaoalan ini perlu diluruskan. Karenanya ia berkomunikasi dengan wartawan koran ini untuk menampik komentar UPT Penyuluh Pertanian yang dianggap tidak tepat dan cenderung memojokan KTNA Lamsel. “ Semua kami undang, termasuk UPT pertanian itu. Tetapi selama forum itu quorum maka kami keluarkan SK tersebut dan mereka (UPT) hanyalah sebagai pembina. Sebab di 17 kecamatan juga demikian adanya,” ujar pentolan KTNA Lamsel ini. Sebelumnya, Kepala UPT Penyuluh Pertanian Penengahan, Sutrisno, S.P. Terkait hal itu, Sutrisno mengatakan pihaknya belum mengeluarkan SK untuk pengurus baru KTNA Penengahan. Padahal, pengurus baru telah dibentuk pada 2018 lalu. Ia pun mempertanyakan SK yang dikeluarkan oleh KTNA Kabupaten Lampung Selatan yang dianggap cacat prosedur. “Harus dari kami dulu, tapi ini langsung keluar dari kabupaten. Mestinya, sebelum kepengurusan diganti atau diperpanjang, harus mengundang anggota, penyuluh, dan UPT,” katanya. Sutrisno mengakui jika pihaknya memang diundang di acara pemilihan pengurus baru KTNA Penengahan saat itu. Tetapi, UPT menolak waktu pemilihan yang dilakukan pada singa hari agar diganti pada sore hari. Namun, kata dia, KTNA terkesan sengaja membenturkan jadwal UPT dengan jadwal di kegiatan lain agar tidak hadir dalam pemilihan. “Tapi dibarengkan dengan acara kabupaten. Maka saya kasih solusi, waktunya terpisah walaupun harinya sama. Saya staf saya supaya pulang cepat, biar bisa hadir di acara pengurus KTNA. Tapi pas sampai di sana sudah beres. Jadi saya minta nama daftar hadir, berita acara pembentukan dan pengesahan, tapi sampai sekarang belum terima,” katanya. (ver/rnd)
Sumber: