Kenaikan Retribusi Kebersihan ‘sulut’ Pedagang

Kenaikan Retribusi Kebersihan ‘sulut’ Pedagang

KALIANDA – Retribusi kebersihan di kios-kios pasar Inpres Kalianda mulai naik pada tahun 2020 mendatang. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, tarif tersebut mengalami kenaikan paling besar hampir 3 kali lipat. Pada 2020 nanti, retribusi kebersihan toko dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Retribusi kebersihan kios sebesar Rp45 ribu, retribusi kebersihan los sebesar Rp 30 ribu, dan retribusi kebrsihan hamparan Rp1.500.           Saat ini restribusi kebersihan toko masih bertarif Rp15 ribu, retibusi kebersihan kios Rp10 ribu, retribusi kebersihan los Rp7.500, dan retribusi kebersihan hamparan Rp1.000.   Kenaikan tarif tersebut berdasarkan surat yang dikelaurakan Dinas Perumahan dan Pemukiman nomor 800/249/v.05/2019. Dalam surat itu dinyatakan sehubungan dengan perubahan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 55 Tahun 2017, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan/Kebersihan, maka untuk tahun anggaran 2020 dapat dikenakan retribusi kebersihan berdasarkan nilai tersebut. Sejumlah pedagang di Pasar Inpres Kalianda mengaku keberatan dengan kenaikan retribusi yang mencapai 3 kali lipat. Sejatinya, mereka mendukung upaya tersebut, namun dengan cara yang wajar. Jika terlalu besar, mereka menilai kenaikan tarif tersebut justru akan membebani pedagang. “Sah-sah saja (naik), tapi enggak begini juga. Menurut saya terlalu besar. Enak yang tokonya laris, kalau yang sepi bagaimana,” kata Tia, pedagang di Pasar Inpres Kalianda, Minggu (13/10/2019). Sulatri, pedagang lainnya, mengatakan sah-sah saja jika pemerintah menaikkan tarif retribusi kebersihan. Tetapi, hal itu harus dipertimbangkan dengan matang agar pedagang-pedagang kecil tak terlalu terbebani. “Penting melihat, dan menilai berapa besar pemasukannya. Menurut saya, hal itu harus dilihat juga. Karena tidak semua pedagang memiliki penghasilan yang sama,” katanya. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala UPT Pasar Inpres Kalianda, Ela Agustin, mengamini tarif kenaikan retribusi kebersihan tersebut. Ela mengatakan retribusi itu akan ditarik setiap bulan. Namun Ela enggan berbicara lebih jauh karena surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman. “Jangan tanya saya, klarifikasi sama Disperkim. Karena yang mengeluarkan (surat) itu Perkim. Kalau surat resminya ada di kantor (UPT Pasar Inpres),” katanya. Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Lampung Selatan, Yusri belum dapat dimintai tanggapan ihwal rencana kenaikan retribusi kebersihan pasar di tahun 2020 mendatang. Saat dihubungi via ponselnya meski aktif namun belum dijawab. (rnd)

Sumber: