Pastikan Syarat Lengkap Sebelum Terbitkan Izin

Pastikan Syarat Lengkap Sebelum Terbitkan Izin

KALIANDA – Persoalan izin lingkungan yang biasanya diperuntukan sebagai tempat usaha baru kerap menimbulkan konflik di sejumlah daerah. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan tak ingin kecolongan dalam menerbitkan berbagai dokumen perizinan guna meminimalisir terjadinya kisruh di lapangan.           Terlebih, saat ini pemerintah pusat telah membuka peluang yang selebar-lebarnya bagi para pengusaha untuk membuka peluang usaha di daerah. Dalam hal ini, diluncurkannya sistem pelayanan perizinan online yang disebut sistem Online Single Submision (OSS).           Baru-baru ini, persoalan izin lingkungan terjadi di wilayah Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo. Sejumlah warga menduga adanya kucing-kucingan aparatur desa dalam mengurus izin lingkungan. Namun, hal tersebut terbantahkan setelah dilakukan kroscek antara pihak terkait.           “Kita tidak bakal asal dalam menerbitkan IMB yang peruntukannya sebagai izin usaha. Meskipun, pemerintah pusat membuka peluang seluas-luasnya. Selama izin lingkungan sudah dipegang oleh perusahaan atau pelaku usaha, tidak ada alasan kami untuk menahan. Tapi, kami tetap turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran dari dokumen mereka,” ungkap Kepala DPMPTSP Lamsel Martoni Sani didampingi Kabid Perizinan Pramudya Wardhana kepada Radar Lamsel dikantornya, Senin (14/10) kemarin.           Sistem OSS, imbuhnya, sangat mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan berbagai dokumen perizinan. Karena, bisa diakses melalui gadget dimanapun para pengusaha berada. Namun, kelengkapan berkas sebagai syarat administrasi wajib diserahkan ke DPMPTSP sebagai dasar.           “Setelah dokumen mereka lengkap, tim kita akan turun memastikan jika tidak ada persoalan di bawah. Kita juga tidak mau menerbitkan izin ketika ada persoala. Hal itu akan merusak iklim investasi di wilayah kita. Apalagi, saat ini kita tengah gencar meraup PAD dari sektor itu,” tambahnya.           Martoni melanjutkan, kemudahan yang diberikan pemerintah dalam hal ini sangat menguntungkan. Sebab, para pengusaha hanya perlu satu kali merogoh kocek yang masuk ke kas daerah sebagai PAD melalui IMB.           “Selain IMB, pengusaha juga akan memperoleh dokumen seperti Nomor Induk Berusaha, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dan SIUP. Khusus IMB ada komitmen yang wajib disepakati antara kedua belah pihak untuk pendapatan daerah. Dokumen lainnya itu gratis karena sudah dihapus aturannya dari pusat. Itu yang tadi saya sampaikan sangat menguntungkan para pengusaha,” pungkasnya. (idh)

Sumber: