Masa Asuransi Jiwa Nelayan Segera Berakhir
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 17-10-2019,09:01 WIB
GEDONGTATAAN - Masa berlaku asuransi bagi ribuan nelayan di wilayah pesisir Pesawaran dalam waktu dekat akan segera berakhir. Untuk itu Dinas Perikanan setempat akan berupaya mengcover premi asuransi bagi para nelayan tersebut pada APBD 2020 mendatang.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Eky Yuli Widianto R., mengatakan ada sekitar 1000 nelayan yang masa berlaku asuransinya pada tahun ini akan segera berakhir.
\"Insya Allah pada 2020 walaupun belum bisa dicover semua, paling tidak sekitar 50 persen akan kita cover melalui APBD Pesawaran,\" ungkap Eky mewakili Kepala Dinas Perikanan Pesawaran Heriansyah, kemarin.
Dikatakan, jika sebelumnya untuk premi dibiayai oleh pemerintah pusat, namun jika masa berlakunya habis di akhir tahun ini. Maka perpanjangan asuransi ditanggung secara mandiri. Sehingga, pada 2020 mendatang, pemda Pesawaran akan menganggarkan untuk asuransi bagi nelayan di kabupaten setempat.
\"Kalau tempo hari kan mereka dibiayai oleh pusat untuk preminya. Kalau sudah habis tahun ini kan harus bayar sendiri, karena hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang. Untuk 2020 nanti kita akan bantu pembayaran premi untuk nelayan pesawaran meskipun tidak 100 persen,\" ucapnya.
Dijelaskan dari sekitar 2450 nelayan di Pesawaran, sekitar 1000 nelayan yang masa berlaku asuransinya habis pada 2019 ini. Dan 1000 nelayan masa berlakunya habis pada 2020. Sedangkan 450 nelayan lagi belum dicover asuransi.
\"Nah, 450 nelayan yang belum tercover dan 500 nelayan yang asuransinya habis pada tahun ini sudah kita usulkan ke pemerintah pusat,\" jelasnya.
Dikatakan, besaran premi yang harus dibayar setiap nelayan sebesar Rp 100 ribu per tahun. Dimana untuk klaim asuransi maksimal mencapai Rp 200 juta untuk nelayan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja di laut.
\"Itu ditanggung oleh pihak PT Jasindo untuk klaim asuransinya. Dan untuk meninggal dunia alami dicover sebesar Rp 5 juta. Ada satu nelayan di Desa Sanggi pada tahun ini yang kita ajukan klaimnya dan saat ini masih dalam proses pengajuan,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: