Marak Peracun Ikan di Sungai Sekampung

Marak Peracun Ikan di Sungai Sekampung

DKP Melarang, DLHD Bisa Lapor Provinsi

SRAGI – Kabar maraknya aktivitas meracun ikan di Sungai Sekampung kembali mencuat. Akibatnya selama satu bulan terakhir nelayan Desa Kuala Sekampung sepi tangkapan.           Informasinya, aktivitas meracun ikan tersebut terjadi di hulu Sungai Way Sekampung, namun berdampak hingga wilayah tangkap nelayan Desa Kuala Sekampung.           Salah satu nelayan setempat Ahmad Basri (72) mengamini, penangkapan ikan dengan menggunakan racun kembali marak sejak dua bulan terakhir.         “Sudah satu bulan ini nelayan tidak turun ke sungai, Mas. Kalau di Desa Kuala Sekampung ini tidak ada yang meracun ikan. Namun yang banyak terjadi di hulu sungai, di perbatasan Lampung timur. Tapi paparan racunya sampai sini,” kata Ahmad kepada Radar Lamsel, Kamis (17/10).           Padahal lanjut Basir, jika kondisi Sungai Sekampung masih dalam keadaan normal dalam sehari bisa mengantongi Rp 200 ribu dari hasil menangkap udang. Namun untuk saat ini ia lebih memilih menyandarkan perahunya karena sepinya tangkapan.           “Kalau sungai belum terkena racun, paling tidak sehari bisa dapat dua kilo udang galah. Tapi sekarang ikan atau pun udang sudah enggak ada lagi,” ucapnya.           Hal senada juga diungkapkan oleh Usin (45), menurutnya selain selain marak aktivitas meracun. Juga ramai aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan setrum tegangan tinggi.           “Yang main setrum saat ini juga banyak, Mas. Akibatnya nelayan Desa Kuala Sekampung yang hanya menggunakan jala dan jaring jadi sepi tangkapan,” terangnya.           Aktivitas meracun ikan ini selalu terjadi setiap musim kemarau. Ia berharap pemerintah terkait dapat melakukan penertiban.           “Harapan kami pelaku penggunaan racun atau setrum bisa ditertibkan. Karena dampaknya sangat besar, tidak hanya nelayan tapi juga petani tambak,” harapnya. Terpisah, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan parktik peracunan ikan di wilayah itu bakal berdampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan. “ Itu praktik yang berdampak terhadap lingkungan. Tapi yang perlu diperhatikan adalah Sungai Sekampung itu kan menjadi pembatas dua kabupaten, Lamsel dan Lamtim. Penanganannya kalau sudah begitu bisa ditangani provinsi namun tetap laporan yang ditujukan ke provinsi bisa kita sampaikan,” kata Feri Bastian dihubungi Radar Lamsel, tadi malam. Pada bagian lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lamsel juga angkat bicara ihwal kabar maraknya praktik meracun ikan oleh oknum yang dianggap merugikan nelayan Kuala Sekampung tersebut. Kepala DKP Lamsel Meizar Malanesia dengan tegas melarang praktik meracun tersebut. Ia menganggap hal itu selain merusak ekosistem perikanan juga dinilai melanggar aturan. “ Praktik seperti meracun itu dilarang keras. Karena dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Meracun dan menyetrum bisa membinasakan ikan dari anakan sampai ikan besar. Tentu sangat tidak dibenarkan,” kata Meizar. Masih kata Meizar pihaknya bakal menangani persoalan ini dan mendiskusikan langkah lanjutan guna menyikapi kabar tersebut. Ia bahkan merencanakan bakal segera turun untuk memantau serta mensosialisasikan bahaya dan dampak buruk atas praktik meracun ikan yang merugikan nelayan. “ Kita akan bahas dijajaran dulu. Baru kemudian turun langsung ke lapangan. Ini tidak bisa dibiarkan karena berbahaya, kemungkinan dalam minggu ini tim akan turun ke sana,” tegasnya. (vid/ver)

Sumber: