DPRD Nilai Ada Kejanggalan Kenaikan PAD
GEDONGTATAAN - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran menyebut proyeksi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 adalah sebuah kejanggalan. Pasalnya, hal tersebut tidak sebanding dengan pencapaian target oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD masih belum menunjukan hasil yang maksimal. \"Ini saya lihat ada kenaikan pendapatan PAD sebebasar Rp.1 milyar lebih dari target 2019 ke proyeksi 2020. Padahal OPD selalu menyatakan target PAD sulit untuk direalisasikan. Kalau memang target di 2019 ini sudah tercapai atau surplus baru nanti kita bicara soal peningkatan,\" ujar Ketua Badan Anggaran DPRD Pesawaran, M. Nasir saat melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (17/10). Sebab menurut Nasir, jika target pendapatan tersebut nantinya tidak mampu terealisasi, maka di khawatirkan dapat mengganggu sejumlah program kegiatan yang telah di susun dalam APBD. \"Saya takut ini nanti justru membebani kita di APBP 2020 nanti. Karena kemarin (APBDP 2019, red) juga kan akhirnya kita terpaksa melakuakan efisiensi dan mengurang-ngurangi belanja yang sangat kita perlukan. Harapan saya pada APBD 2020 hal tersebut tidak terulang lagi karena proyeksi kita yang agak keliru,\" ucapnya. Bahkan, tidak hanya itu, dikatakan Nasir bahwa rincian anggaran yang dipegang saat pembahasan tersebut tidak sesuai dengan yang telah disampaikan pada paripurna KUA-PPAS sehari sebelumnya. \"Proyeksi KUA-PPAS yang saya lihat ini agak jauh meleset dengan selisih sekitar Rp.90 milyar dari yang disampaikan kemarin. Artinya kopelan ini sudah tidak relevan lagi, kami minta kopelan yang baru,\" tandasnya. Sementara itu, anggota TAPD Pesawaran, Wildan di dampingi Ketua TAPD Kesuma Dewangsa menyampaikan bahwa target PAD sebesar Rp.68.582.905.650 dengan proyeksi rancangan PPAS sebesar Rp.77.409.439.734. \"Dan dengan proyeksi regulasi Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) per 16 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka target PAD sebesar Rp.79.062.492.234 dengan selisih sebesar Rp.1.653.052.500,\" jelasnya. Jumlah target PAD tersebut, lanjut Wildan, terdiri dari empat pendapatan yakni pendapatan pajak daerah yang semula pada 2019 Rp.28.000.415.650, pada rancangan KUA-PPAS menjadi Rp.30.998.070.000. Sementara dalam proyeksi KFD mengalami kenaikan menjadi Rp.32.187.070.000 atau naik menjadi Rp.1.020.700.000. \"Kemudian dari hasil retribusi daerah, untuk 2019 target PAD nya sebesar Rp.5.485.950.000 dan dalam rangcangan KUA-PPAS ada kenaikan sebesar Rp.13.783.967.500 dengan proyeksi sesuai KFD sebesar Rp.14.416.320.000 dengan selisih Rp.632.352.500,\" terangnya. Selanjutnya dari hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan dari dividen, pada 2019 dengan target PAD Rp.1.050.000.000 dengan rancangan proyeksi mengalami kenaikan Rp.50.000.000 menjadi Rp.1.100.000.000. Dan berdasarkan regulasi KFD masih tetap sama yakni Rp.1,1 milyar. \"Sedangkan untuk pendapatan lain-lain yang sah, pada APBD 2019 targetnya Rp.33.646.940.000. Sedangkan dalam proyeksi rancangan PPAS, ada penurunan menjadi Rp.31.527.402.234 dengan KFD per 16 Oktober masih tetap dan tidak ada selisih,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: