Cadong Usik Petambak dan Nelayan

Cadong Usik Petambak dan Nelayan

SRAGI – Keberadaan cadong atau perangkap ikan yang berada di saluran irigasi utama lingkungan Jembatan Gantung, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi kembali dikeluhkan oleh petambak dan nelayan.           Pemerintah Desa Bandar Agung diharapkan bisa membuat peraturan untuk menghentikan  pemasangan cadong yang menyebabkan pendangkalan disaluran irigasi tambak tersebut.           Lukman (34) salah satu petambak mengatakan, pemasangan perangkap ikan, cadong dinilai menjadi penghambat petani untuk memenuhi kebutuhan air tambak.           “Sudah lama dikeluhkan oleh petani tambak, Mas. Tapi belum ada perhatian serius dari pemerintah desa untuk melarang pemasangan cadong yang menyebabkan pendangkalan saluran irigasi ini,” kata Lukman kepada Radar Lamsel, Minggu (20/10).           Lukman menjelaskan, cadong yang dibentangkan di badan irigasi dengan lebar 20 meter tersebut menjadi pemicu pendangkalan. Hal ini disebabkan cadong yang terbuat dari jaring rapat menyebabkan lumpur cepat mengendap.           “Cadong ini dipasang selama berbulan-bulan, segala macam sampah juga nyangkut, sampai lubang jaringnya tertutup oleh kotoran. Akibatnya air susah mengalir karena ada endapan lumpur yang tinggi di sekitar cadong,” paparnya.           Hal senada juga diungkapkan oleh Castim (55), salah satu nelayan ini juga mengaku pemasangan cadong ini menyebabkan saluran irigasi utama yang menjadi pintu keluar-masuk perahu nelayan telah juga mengalami pendangkalan.           “Terutama pada saat kemarau, perahu enggak bisa keluar dari saluran irigasi karena sudah dangkal akibat endapan lumpur. Nelayan harus menunggu air pasang jika ingin mengeluarkan perahu dari irgasi,” ucapnya.           Castim mengungkapkan untuk di saluran irigasi utama sepanjang emapat kilo meter tersebut setidaknya terdapat lima cadong. Ia berharap pemasangan cadong yang masih marak di wilayah setempat dapat menjadi perhatian Perhatian Pemerintah Desa Bandar Agung.           “Harapan kami pemerintah desa bisa mengeluarkan larangan. Karena gara-gara satu orang yang memasang cadong yang kena dampaknya banyak,”  harapnya. Sebelum keluhan ihwal cadong, di Kecamatan itu sudah lebih dulu marak aktivitas meracun ikan di Sungai Sekampung. Akibatnya selama satu bulan terakhir nelayan Desa Kuala Sekampung sepi tangkapan. Informasinya, aktivitas meracun ikan tersebut terjadi di hulu Sungai Way Sekampung, namun berdampak hingga wilayah tangkap nelayan Desa Kuala Sekampung. Kepala DKP Lamsel Meizar Malanesia dengan tegas melarang praktik meracun tersebut. Ia menganggap hal itu selain merusak ekosistem perikanan juga dinilai melanggar aturan. “ Praktik seperti meracun itu dilarang keras. Karena dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Meracun dan menyetrum bisa membinasakan ikan dari anakan sampai ikan besar. Tentu sangat tidak dibenarkan,” kata Meizar. Masih kata Meizar pihaknya bakal menangani persoalan ini dan mendiskusikan langkah lanjutan guna menyikapi kabar tersebut. Ia bahkan merencanakan bakal segera turun untuk memantau serta mensosialisasikan bahaya dan dampak buruk atas praktik meracun ikan yang merugikan nelayan. “ Kita akan bahas dijajaran dulu. Baru kemudian turun langsung ke lapangan. Ini tidak bisa dibiarkan karena berbahaya, kemungkinan dalam minggu ini tim akan turun ke sana,” tegasnya. (vid) 

Sumber: