Siapkan Dana Stimulan untuk Mendorong BUMDes

Siapkan Dana Stimulan untuk Mendorong BUMDes

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menyiapkan anggaran stimulan untuk mendorong Badan Usaha Milih Desa (BUMdes) terbentuk diseluruh desa. Sementara pasokan utama permodalan BUMDes tetap bersumber pada Dana Desa (DD) yang digelontorkan bagi setiap desa. Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lamsel Drs. Edi Firnandi kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. Menurut Edi, sapaan akrab Edi Firnandi, Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan berkeinginan agar Pemkab Lamsel dapat mempercepat setiap desa membentuk BUMDes. “Jadi rencananya akan disiapkan anggaran stimulan untuk mendorong ini. Mengenai besarannya masih akan dilakukan pembahasan,” ungkap Edi. Menurut Edi, sesuai UU Desa pembentukan BUMDes memang tidak terlalu sulit. Pembentukan dilakukan berdasarkan musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan semua elemen termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Yang paling penting adalah harus ada jenis usahanya. Ini (jenis usaha) disesuaikan dengan potensi masing-masing desa,” ungkap Edi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Lamsel ini menyebutkan setelah pembentukan BUMDes yang berbadan hukum, desa selanjutnya membentuk perangkatnya. Yakni kepala, sekretaris, bendahara dan kelembagaan lainnya. “Ya, sama halnya seperti membuat perusahaan. Hanya saja ini berdasarkan musyawarah,” ungkap dia. Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamsel ini menyebutkan, sumber permodalan BUMDes yang berasal dari DD juga berdasarkan hasil musyawarah. Termasuk mengenai besaran yang akan dikucurkan ke BUMDes sebagai modal. Sedangkan DD yang paling utama adalah untuk infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat desa. “Tetapi dana yang dikucurkan ini tidak boleh habis. Harus terus bergulir. Bahkan, jika bisa memiliki untung yang selanjutnya dapat menjadi sumber pendapatan desa,” ungkap dia. Pengelolaan pendapatan desa ini, kata Edi, merupakan kewenangan pemerintah desa. Pemkab maupun provinsi dan pusat tidak diberikan kewenangan untuk mengintervensi atau mencampuri pengelolaan PAD yang dimiliki desa. “Ya, buat apapun untuk kepentingan desa diperbolehkan. Untuk bagi-bagi THR-pun boleh,” ungkap Edi sambil sedikit bercanda. Pada dasarnya, imbuh Edi, BUMDes yang dimiliki desa adalah salah satu alat yang dimiliki desa untuk melakukan kegiatan ekonomi guna kepentingan masyarakat desa. Baik itu berupa perdagangan maupun jasa. “Alat ini berbadan hukum. Mau bergerak diperdagangan atau jasa boleh-boleh saja. Tinggal bagaimana desa mengelolanya. Bahkan, lebih dari satu BUMDes pun tak masalah,” ungkap dia. (edw)

Sumber: