Inspektorat Rahasiakan Nominal Penyimpangan DD
PALAS – Jajaran Inspektorat Lampung Selatan telah selesai melakuan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh Turhamun, mantan Penjabat Sementara Kepala Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas. Namun jumlah anggaran yang disimpangkan hingga saat ini masih menjadi teka-teki. Pasalnya Inspektorat tidak mau membeberkan berapa jumlah anggaran yang disimpangkan kepada publik. Bahkan, Kepala Desa Bumi Asih, Poniran juga belum mengetahui berapa jumlah dana yang disimpangkan oleh Turhamun. Inspektur Pembantu IV, Inspektorat Lampung Selatan, Suang Ginting mengamini bahwa pihaknya telah rampung melakukan pemerikasaan kepada aparatur desa yang terlibat dalam kasus penyimpangan DD yang dilakukan oleh Turhamun. “Pemeriksaan sudah selesai semua, dan memang ada penyimpangan dana yang dulakukan Turhamun dari sejumlah program kegiatan desa,” kata Suang kepada Radar Lamsel, Rabu (23/10). Meski begitu, Suang menjelaskan, jumlah dana yang disimpangkan oleh Turhamun tersebut tidak bisa dibeberkan kepada masyarakat. Suang juga tidak mau menceritakan dana yang disimpangkan tersebut berasal dari program kegiatan apa saja. Bahkan Kepala Desa Bumi Asih, Poniran sekalipun juga belum diperkenankan untuk mengetahui berapa jumlah uang yang disimpangkan tersebut. “Kasus ini menyangkut masalah pribadi. Jika mengikuti peraturannya yang boleh mengetahui berapa jumlah uang yang disimpangkan hanya, tim pemeriksa, aparatur desa yang terkait, dan bupati. Sedangkan kepala desa belum boleh tahu, apalagi masyarakat,” tuturnya. Suang melanjutkan, Kepala Desa Bumi Asih akan mengetahui jumlah dana yang disimpangkan pada saat Turhamun mengembalikan uang tersebut ke Rekening Desa. “Kami juga sudah menyuruh Turhamun mengembalikan uang yang telah dipinjam. Nanti kepala desa akan tahu berapa jumlahnya ketika uangnya sudah masuk ke rekening desa,” ucapnya. Kepala Desa Bumi Asih, Poniran juga mengamini bahwa kasus tersebut telah selesai setelah melewati tiga kali pemerikasaan di Kantor Desa Bumi Asih. Namun ia mengaku, hingga kini belum mengatahui hasil pemeriksaan tersebut, dan berapa jumlah uang yang akan dikembalikan oleh Turhamun. “Iya pemeriksaan memang sudah selesai. Tapi saya belum tahu berapa jumlah uang yang akan dikembalikan ke rekening desa,” terangnya. Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Bumi Asih Enceng menerangkan, juga belum mengetahui sampai dimana proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat. Namun menurutnya juka uang tersebut akan dikembalikan, seharus kepala desa mengetahui jumlah uang yang akan dikembalikan. “Saya memang tidak terlibat dalam pemeriksaan tersebut. Namun baiknya kepala desa diberitahu temuan apa saja, serta berapa jumlah uang yang akan dikembalikan. Tapi itu tergantung bagaimana peraturan yang ada di inspektorat,” tutur Enceng. Kepala DPMD Lamsel Rohadian ketika dikonfirmasi, mengaku sedang sibuk. Ia juga tak tahu pasti rincian yang dimaksudkan kala dihadapkan dengan pertanyaan mengenai serapan Dana Desa. “ Ini sedang rapat, nanti ya,” singkatnya. Untuk diketahui Turhamun telah meminjam uang Dana Desa (DD) tahap pertama kepada Kaur Keuangan Desa Bumi Asih dengan nilai Rp 33,6 juta. Dimana uang tersebut diambil dalam enam tahapan yaitu, senilai Rp 5 juta dua kali peminjaman, Rp 2,5 dua kali pemijaman, Rp 15 juta satu kali peminjaman, dan Rp 3,6 juta satu kali peminjaman. (vid)
Sumber: