94 Desa Lelet, Ganggu Pencairan DD 154 Desa
JATI AGUNG - Sedikitnya 94 desa se-Kabupaten Lampung Selatan belum memenuhi syarat untuk mencairkan Dana Desa (DD) tahap ke-3, hal itu membuat 154 desa lainnya yang sudah mengajukan ikut terhambat pencairannya. Demikian pemaparan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel Rohadian kepada Radar Lamsel usai membuka penyuluhan hukum di Aula Slanik Waterpark, Kamis (24/10). Menurutnya, pencairan DD setiap tahapnya haruslah kolektif atau minimal 50 persen lebih sudah mengajukan pencairan dana bersumber APBN itu. \"Jadi prosesnya memang kolektif, saya sering menyampaikan bahwa kades harus punya tim yang menyelesaikan administrasi dengan cepat,\" katanya. Ia menilai, banyak kades yang belum memahami pentingnya administrasi selain mengerjakan fisik. \"Saya harap tim yang mengerjakan fisik ada orangnya, kemudian yang administrasi juga ada. Sehingga bisa berbarengan kerjanya gitu,\" ucap dia. Rohadian menambahkan, kades-kades tidak perlu berulang kali bertanya dengan pihaknya perihal pencairan DD sebab semua tergantung desa itu sendiri. \"Jadi saya harap setiap kecamatan kompak, ajak desa yang malas buat spj agar kerjanya kolektif,\" harapnya. Selain itu, Dia juga mengingatkan agar para kades memanfaatkan momentum Dana Desa dengan bekerja maksimal tanpa memikirkan kepentingan pribadinya. \"Saya ingatkan, jangan sampai dana desa ini digunakan untuk kepentingan pribadi,\" tegasnya. Sementara itu, Camat Jati Agung Jhoni Irzal mengatakan arahan-arahan dari Kadis PMD itu sudah dilakukan oleh pihaknya bersama para pendamping desa. \"Alhamdulillah untuk jati agung sudah clear urusan administrasinya, semua berkat kerjasama kades dengan pendamping desa dan kecamatan,\" pungkasnya. (Kms)
Sumber: